21 Elemen Masyarakat Cirebon Tolak Pelelangan Harta Karun

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia
http://www.cc-indonesia.com

CIREBON, TRIBUN - Sebanyak 21 elemen masyarakat Cirebon menyatakan sikap menolak pelelangan harta karun dari perairan utara Cirebon, Rabu (5/5).Pernyataan sikap itu disampaikan di komplek Keraton Kanoman Kota Cirebon, dengan juru bicara Putri Sultan Kanoman, RR Arimbi Nurtinah.

Menurut RR Arimbi, meski harta karun yang ditemukan di perairan utara Cirebon bukan milik keraton, namun sebagai masyarakat Cirebon dan keturunan Kesultanan Cirebon, tetap menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, harta karun yang merupakan bukti sejarah bangsa, sudah selayaknya dilestarikan.

"Meski dari keterangan pemberitaan menyebutkan bahwa barang-barang yang ditemukan di perairan utara Cirebon itu mirip dengan barang yang ada di keraton, kami tidak mau mengklaim bahwa itu barang milik keraton karena kondisinya kan itu ditemukan dari kapal karam. Namun sebagai keluarag keraton dan juga masyarakat Cirebon saya menyayangkan saja," papar RR Arimbi.

Arimbi menyarankan sebaiknya harta karun iu tidak dilelang, melainkan disimpan sebagai bukti sejarah. Selain itu, barang-barang peninggalan bersejarah itu juga dipelajari dan dikaitkan dengan kerajaan yang ada di Cirebon, nusantara dan negara lain.

"Mungkin jika dipelajari akan ditemukan titik terang tentang sejarah kerajaan Cirebon, nusantara dan negara Eropa ataupun Cina," katanya.

Hal sebada disampaikan budayawan Cirebon yang juga turut serta dalam deklarasi pernyataan sikap menolak pelelangan, Noordin M Nur. Menurutnya, benda bersejarah sudah selayaknya berada di dalam museum, bukan malah dilelang. Apalagi, di Indonesia ini belum ada museum yang representatif untuk benda-benda temuan dari dasar laut.

"Sejarah laut juga belum banyak diangkat oleh sejarawan kita. Jika ternyata benda bersejarahnya dilelang, sejarawan mau mengungkap apa?" tegasnya.

Menurut Noordin, pelelangan yang dilakukan pemerintah, tiada lain merupakan sebuah penjualan sejarah bangsa Indonesia. Padahal artefak itu dilindungi Undang-undang.

Sementara 21 elemen masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut, pertama, merasa prihatin dan mengecam langkah pemerintah melelang harta karun, kedua, meminta pemerintah mencabut kebijakan lelang, ketiga, meminta pemerintah untuk bertanggung jawab penuh dalam pengangkatan harta karun, tanpa melibatkan pihak asing, dan keempat, seyogyanya pemerintah menjadikan harta karun dan benda-benda kuno sebagai kekayaan sejarah yang harus dilindungi dan dipelihara kelestariannya, dengan cara membuat museum untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan sejarah.

Bukan saja dari elemen masyarakat Cirebon, penolakan juga datang dari Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat. Bahkan penolakan penjualan benda cagar budaya itu sudah dilakukan oleh almarhum Sultan Sepuh XIII Maulana Pakuningrat. Penolakan itu berbentuk surat yang ditulis tanggal 3 April 2010, yang isinya mengusulkan kepada Presiden RI untuk tidak menjual BMKT yang ditemukan di perairan Cirebon.

Alasannya, benda muatan kapal tenggelam (BMKT) tersebut bisa menjadi pelengkap fakta sejarah yang terjadi di Cirebon, yang telah menjalin hubungan dagang dengan China, India, dan Arab Saudi. Artefak itu juga membenarkan bahwa Cirebon termasuk jalur sutra perdagangan

Sumber

0 Response to "21 Elemen Masyarakat Cirebon Tolak Pelelangan Harta Karun"

Post a Comment

Powered by Blogger