Bamus DPRD Jabar Sepakat Pengusul Tidak Perlu Mengajukan Ulang

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Media : Internet
Website : http://www.pikiran-rakyat.com/...
Tanggal : Tuesday, May 18, 2010
Penulis : A-132/kur
Tone : Neutral

BANDUNG, (PRLM).-Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jabar memutuskan rapat paripurna untuk mendengarkan usulan dari pengusul interpelasi akan dilaksanakan pada 31 Mei 2010. Walau seharusnya dilakukan pengajuan ulang untuk usulan paripurna itu, namun Bamus sepakat pengusul tidak perlu mengajukan ulang usulannya.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Nur Supriyanto mengatakan, berdasarkan tatib DPRD Jabar, seharusnya paripurna untuk mendengarkan usulan pengusul interpelasi dilakukan setelah 15 hari kerja sejak usulan itu diajukan ke pimpinan dewan. Hari Selasa (18/5) tepat 15 hari setelah usulan itu diajukan ke pimpinan dewan.

Seharusnya jika dalam 15 hari tidak dilakukan paripurna, maka pengusul harus mengajukan usulan lagi. Namun, Bamus sepakati usulan itu tidak perlu diajukan lagi karena ada alasan khusus, yaitu menghargai anggota Fraksi Partai Demokrat yang sedang mengikuti kongres di Kab. Bandung Barat.

"Kita harus menghargai partai yang sedang melakukan agenda nasional, sehingga Bamus memutuskan untuk menjadwalkan paripurna itu pada 31 Mei," kata Nur Supriyanto, usai memimpin rapat Bamus, Selasa (18/5).

Selain menetapkan jadwal paripurna untuk mendengarkan usulan interpelasi, Bamus juga memutuskan untuk mengundurkan jadwal paripurna reses DPRD Jabar, juga ke tanggal 31 Mei 2010. Seharusnya, paripurna reses berlangsung pada Selasa (18/5). Alasan pengunduran jadwal paripurna reses juga untuk memberi kesempatan bagi anggota Fraksi Partai Demokrat untuk mengikuti kongres.

"Semua anggota Fraksi Partai Demokrat sudah mengajukan cuti sejak 17 Mei sampai 25 Mei 2010, termasuk juga Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara," kata Nur.

0 Response to "Bamus DPRD Jabar Sepakat Pengusul Tidak Perlu Mengajukan Ulang"

Post a Comment

Powered by Blogger