Bongkar Mafia Pajak Struktural dan Sistemik

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia
http://www.cc-indonesia.com

Tiga kasus manipulasi pajak kakap senilai Rp 607 milyar dibongkar Kementerian Keuangan. Karena modusnya struktural dan sistemik, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengungkapan kasus-kasus itu tidak menutup kemungkinan akan menyebut beberapa nama pejabat di Ditjen Pajak yang ditengarai turut terlibat. "Modus ini tidak mungkin terjadi tanpa ada kerja sama dengan internal pajak. Pejabat yang terbukti memiliki keterkaitan telah ditindak, bahkan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman," katanya.

Memperkuat sinyalemen yang dia lontarkan, Sri Mulyani bersama jajaran aparat Kementerian Keuangan pun tengah giat mengusut dugaan pidana restitusi pajak dengan modus pencatatan transaksi fiktif pada faktur PPN. Restitusi atau pengembalian pajak merupakan hak wajib pajak. Restitusi pajak terjadi akibat kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya terutang. Pemerintah wajib mengembalikannya.

Restitusi untuk jenis pajak PPN dapat diminta wajib pajak kapan saja tanpa kedaluwarsa. Sedangkan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Mafia pajak beroperasi dengan membuat faktur fiktif untuk mencairkan restitusi pajak.

Dalam kasus restitusi PPN, Menkeu melihat ada kerawanan yang cukup tinggi. Angkanya juga besar. "Modus transaksi fiktif ini harus diungkap karena sering saya dengar," ujarnya. Dari tiga kasus yang diungkap Senin lalu saja, kebocoran negara mencapai lebih dari Rp 500 milyar. "Saya yakin, masih banyak kasus lain yang belum terungkap," ia menambahkan.

Untuk mengusut kasus-kasus tersebut, Menkeu telah membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat Bidang Investigasi, Direktorat Kepatuhan Internal dan Trasnformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, serta melibatkan Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan. Tim gabungan itu akan bertugas melihat potensi "permainan" aparat pajak. Sedangkan investigasi wajib pajak akan ditangani Direktorat Intelijen dan Penindakan Ditjen Pajak.

"Tim itu akan diberi akses khusus sehingga bisa menjerat wajib pajak maupun aparat pajaknya dengan bukti yang kredibel," tutur Sri Mulyani. Investigasi itu sendiri bisa dilakukan terhadap pelaksana sampai pejabat tertinggi di Ditjen Pajak. "Saya tahu, ini bukan hal yang mudah karena menyangkut praktek yang sudah berjalan lama," ujarnya.

Tiga kasus yang sedang diinvestigasi itu, menurut Sri Mulyani, pertama melibatkan kelompok perusahaan PHS di Sumatera Utara, dengan pimpinan berinisial R. Penyimpangan PHS terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif. Nilai transaksinya sekitar Rp 300 milyar. "Pimpinan perusahaan tersebut diduga sudah melarikan diri ke luar negeri," katanya.

Investigasi kedua dilakukan pada seorang konsultan pajak tidak resmi dengan inisial SOL. Ia diduga menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp 247 milyar. "Kasus ini sekarang dalam tahap penyelidikan dan investigasi oleh aparat Direktorat Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani.

Sedangkan investigasi berikutnya dilakukan pada sebuah biro jasa berinisial W, yang dipimpin TKB. Modus penyimpangannya serupa, yakni menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif senilai Rp 60 milyar.

Tiga kasus tersebut, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekianus Manao, hanya sebagian kasus yang diselidiki Kementerian Keuangan. "Kami mengetahuinya sejak 2007," katanya. Kasus lain sudah ditangani dengan sanksi penjara bagi pelaku, dan uang hasil korupsi manipulasi pajak dapat dikembalikan.

Modus yang dilakukan dalam manipulasi, kata Hekianus, pada umumnya melibatkan orang dalam di lingkungan Inspektorat Jenderal Pajak. Mereka kemudian bekerja sama dengan pihak luar, biasanya konsultan pajak. "Dari dalam menjadi sumber informasi WP yang masih punya tunggakan. Kemudian pihak luar membuat upaya penagihan yang dibayar dengan SSP palsu. Atau membuat data tagihan yang seakan-akan dilunasi, padahal tidak dibayar ke kas negara," ungkap Hekianus.

penulis : Rita Triana Budiarti, Cavin R. Manuputty, Sukmono Fadjar Turido, dan Sutan Saleh

Sumber

0 Response to "Bongkar Mafia Pajak Struktural dan Sistemik"

Post a Comment

Powered by Blogger