Ditangkap dan Ditahan, Susno Gugat Polri

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com















Susno Duadji hari ini berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Kepolisian RI. Susno keberatan karena telah ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan.

"Kami menilai apa yang telah dilakukan penyidik melanggar hak klien kami," kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Rabu 12 Mei 2010.

Menurut Rencana, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00.

Menurut Ari, penyidik juga tidak memiliki alasan dalam menahan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu. "Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Susno resmi ditahan Polri sejak Selasa 11 Mei sore hari. Susno ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, penahanan Susno Duadji telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Penyidik Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menahan Susno.

Edward menegaskan bahwa Susno dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Susno, kata Edward, diancam hukuman minimal lima tahun penjara. "Jadi persyaratan untuk penahanan telah dipenuhi," kata Edward kemarin.

sumber

0 Response to "Ditangkap dan Ditahan, Susno Gugat Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger