Humas Polri: Tuangkan ke BAP, Jangan Bicara di Luar!

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Mabes Polri meminta kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk menyampaikan tudingan-tudingannya soal pemilik saham PT Salmah Arowana merupakan Jenderal berpangkat bintang tiga, ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Sampaikan saja pada pengacaranya. Tolong disampaikan pada klieannya agar apa yang disampaikan itu dituangkan dalam berita acara," ujar Kadivhumas Irjen Pol Edward saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5/2010).

Jenderal bintang dua ini menyesalkan pihak Susno yang hanya menyampaikan informasi ini di luar dari BAP. "Jangan ngomong di luar, diperiksa nggak mau. Silakan apa pun yang diketahui dituangkan dalam berita acara. Untuk kepastian hukum ini. Kalau untuk adu argumentasi di luar, jadi harus dibuka di jalur hukum," ucapnya.

Sebelumnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menuding bahwa pemilik PT Salmah Arowana Lestari merupakan jenderal berpangkat bintang tiga. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya M Assegaf. Namun Assegaf tidak menyebutkan siapa jenderal yang dimaksud.

Susno sendiri kini ditahan oleh Mabes Polri di hotel prodeo Mako Brimob Kelapa Dua. Jenderal bintang tiga nonjob ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman lebih dari 5 tahun atas kasus Arowana yang dibukanya sendiri.
sumber

0 Response to "Humas Polri: Tuangkan ke BAP, Jangan Bicara di Luar!"

Post a Comment

Powered by Blogger