Kecil Kans Susno Menangkan Gugatan Pra Peradilan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Kuasa hukum Susno Duadji pada pagi ini akan mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diprediksi akan sia-sia, karena Polri sudah memenuhi segala syarat sahnya penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Secara normatif sangat sulit bagi Susno untuk dapat memenangkan gugatan,” ungkap Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman kepada okezone di Jakarta, Rabu (12/5/2010).

Habiburokhman menjelaskan ada dua unsur penting dalam syarat sahnya penangkapan yang diatur KUHP. Yaitu unsur formal dan unsur substansial. Unsur formal adalah ketentuan yang mengatur keharusan polisi memperlihatkan surat tugas saat melakukan penangkapan. “Unsur ini diatur dalam pasal 18 KUHP dan secara logika amat mudah bagi polisi untuk memenuhinya,” terangnya.

Sementara unsur substansial adalah ketentuan yang mengatur ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh penyidik yang melakukan penangkapan, seperti yang seringkali ditanyakan kuasa hukum Susno.

“Persoalannya adalah KUHP sama sekali tidak memberikan batasan apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu, sehingga sah-sah saja ditafsirkan secara sangat subyektif oleh tim independen Polri,” ujarnya.

Jika melihat ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang syarat sahnya penangkapan, sambung dia, maka hampir tidak ada celah bagi Susno untuk memenangkan gugatan pra peradilan. “Selama ini sedikit sekali gugatan pra peradilan yang dikabulkan. Dari yang sedikit itu biasanya dalam kasus tertangkap tangan dan bukan tertangkap biasa seperti yang dialami oleh Susno,” ujarnya.

Kendati demikian, Serikat Pengacara Rakyat menyayangkan sikap Mabes Polri yang tidak menjelaskan ke publik tentang bukti permulaan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan Susno.

Tidak terbukanya sikap Mabes Polri ini bertentangan dengan spirit reformasi hukum yang mengedepankan keterbukaan dan independensi aparatur negara. “Mestinya Mabes Polri menjadikan kasus ini momentum melakukan reformasi,” tandasnya.
sumber

0 Response to "Kecil Kans Susno Menangkan Gugatan Pra Peradilan"

Post a Comment

Powered by Blogger