Komisi III Bentuk Panja tentang Susno Duadji

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Kapolri akan didengar keterangtannya terkait penangkapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji atas kasus dugaan penyuapan sebesar Rp 500juta PT Salma Arowana Lestari. Komisi Hukum di DPR juga akan membentuk Panitia Kerja kasus Susno.

"Ya dalam waktu dekat kita panggil Kapolri. Kami butuh klarifikasi," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (11/5). Edi menjelaskan, Komisi III DPR akan memberikan perlindungan hukum kepada mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. Tapi, Komisi III DPR tak akan mengintervensi materi kasus. "Yang terjadi atas Susno sekarang kan wewenang penyidik. Jadi, tidak masalah," cetus Edi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani melanjutkan, Komisi III membentuk Panja kasus Susno karena pihaknya serius memberikan perlindungan hukum dan politik. Karena itu dalam waktu 1X24 jam Komisi III DPR akan memanggil Kapolri. "Saat ini beberapa anggota Komisi III juga akan melakukan on the spot (maksudnya klarifikasi) ke sana (Polri). Kami akan ke sana bersama Kompak," kata Yani.

Pernyataan Edi dan Ahmad Yani ini diamini Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah. Ia menerangkan, Panja kasus Susno juga akan mengundang Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan guna mengklarifikasi rekening yang mencurigakan.

"Hari ini kami menetapkan nama, besok menjadwalkan pemanggilan. Untuk babak pertama berangkat dari pengakuan Bapak Susno. Kami sangat berkepentingan memprioritaskan kasus yang terjadi atas saudara Susno," kata Fahri.

sumber

0 Response to "Komisi III Bentuk Panja tentang Susno Duadji"

Post a Comment

Powered by Blogger