KPK Tidak Akan Cekal Sri Mulyani

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia
http://www.cc-indonesia.com

JAKARTA - Posisi Managing Director World Bank (Bank Dunia) yang akan segera diduduki Sri Mulyani, tidak berpengaruh pada jalannya penanganan kasus Bank Century. Terkait posisi baru tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. Hal itu mengemuka dalam diskusi dengan keempat pimpinan KPK di Auditorium, kemarin (6/5).

"Menurut saya tidak perlu cekal Sri Mulyani. Kepergiannya jelas, alamatnya juga jelas di bank Dunia. Masih di dunia,"papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Bibit pada rapat dengan tim pengawas century di DPR, Rabu (5/5) lalu. Bibit menambahkan, Sri Mulyani masih merupakan warga negara Indonesia. "Selain itu, “Bu Sri Mulyani mendapat jabatan yang terhormat di sana (Bank Dunia), kenapa harus dicekal," tambahnya.

Ketika ditanya adanya kemungkinan unsur kebal hukum, terkait Sri Mulyani yang dilengkapi paspor diplomatis, Bibit membantah tegas hal tersebut. Dia menuturkan, pihak KPK tidak bermasalah dengan adanya paspor tersebut. Jika masih diperlukan, lanjut Bibit, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Sri Mulyani di Washington DC.

Pernyataan Bibit tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin. Dia menuturkan, pejabat Bank Dunia sekalipun tidak kebal hukum. Hal itu diatur dalam UU Konvensi antikorupsi PBB atau UNCIC. "Berdasarkan UNCIC, KPK bisa menangani pejabat asing sekalipun, apalagi Sri Mulyani adalah warga negara Indonesia bukan warga asing. Jadi tidak ada itu istilah kebal hukum untuk yang bersangkutan,"paparnya ketika ditemui usai diskusi, kemarin. Dia menambahkan, konvensi tersebut membuat transparan penegakan hukum yang diberlakukan bagi semua warga negara.

Soal lokasi pemeriksaan Sri Mulyani, Jasin mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Sekalipun, yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia. "Kalau memang kita masih membutuhkan keterangan beliau, tim penyelidik KPK bisa berangkat ke sana, karena kita juga pernah memeriksa pejabat BI yang berada di Washington DC,"imbuhnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono yang pekan lalu dilangsungkan, Jasin menuturkan, tim penyelidik KPK sedang mengkaji hasil pemeriksaan. Hasil tersebut akan dibawa ke gelar perkara lanjutan kasus Bank Century.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menangani kasus dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank bermasalah Bank Century, KPK sudah memmeriksa sebanyak 97 orang. Rinciannya, BI 31 orang, Bank Century 39 orang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 11 orang, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 2 orang, Bapepam 2 orang dan sejumlah pihak terkait lainnya. (ken)

sumber

0 Response to "KPK Tidak Akan Cekal Sri Mulyani"

Post a Comment

Powered by Blogger