Kuasa Hukum Susno Daftarkan Praperadilan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menepati janjinya. Tim kuasa hukum tersangka korupsi PT Salma Arowana Lestari itu akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan diminta mengujui sah-tidaknya penetapan penahanan Susno Duadji.

Ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum Susno Duajdi, M Assegaf, di Jakarta, Rabu (12/5). Pendafaran dilakukan pukul 10.00 WIB. Assegaf mengatakan, tim kuasa hukum akan bertemu di suatu tempat sebelum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa saja kuasa hukum yang akan mendaftarkan.

Sampai semalam Susno Duadji tetap melawan. Ia menolak diperiksa sebagai tersangka oleh tim independen Polri. Perlawanan itu tetap akan dilakukan jika hari ini ada jadwal pemeriksaan. Salah satu alasan penolakan karena Susno tidak diperbolehkan membaca berita acara pemeriksaan para saksi yang menuduh dia menerima uang suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.

Mantan Kepala Polda Jawa Barat itu telah resmi ditahan oleh Mabes Polri kemarin. Dia dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut pihak Polri, Susno menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, sehingga layak untuk ditahan.

sumber

0 Response to "Kuasa Hukum Susno Daftarkan Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger