Kuasa Hukum: Susno Tak Akan Kabur

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Tim kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Untuk itu, tim kuasa hukum merasa Susno tidak perlu ditahan.

"Kami jamin kalau Pak Susno tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, sehingga tidak seharusnya ditahan," ujar salah satu kuasa hukum Susno, Adhitya Yosodiningrat usai bertemu Susno di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (12/5/2010).

Susno ditahan di Mabes Polri 10 Mei lalu. Susno ditahan dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp500 juta atas kasus PT Salma Arowana Lestari. Meski sudah ditahan, Susno tidak bersedia menandatangi berkas apapun yang disodorkan penyidik.

Mantan Kabareskrim itu dipindah ke rutan Brimob Kelapa Dua pukul 19.05 WIB malam tadi dari Mabes Polri. Susno ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
sumber

0 Response to "Kuasa Hukum: Susno Tak Akan Kabur"

Post a Comment

Powered by Blogger