Menimbun Impunitas....

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Banyak orang mengenang beberapa hari terburuk pada bulan Mei yang saling mengait. Pertama, peristiwa penembakan di Universitas Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa pada 12 Mei 1998. Kedua, peristiwa yang dikenang sebagai Tragedi Mei pada 13-15 Mei tahun yang sama.

Kedua kasus itu tak pernah diselesaikan oleh pemerintah dan penegak hukum terkait pihak yang paling bertanggung jawab kendati mereka yang memerintah justru menikmati buah politik dari reformasi yang didukung mahasiswa. Apalagi ditambah dengan kasus-kasus sebelumnya.

Hingga kini keluarga korban dan mereka yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau kejahatan politik pada masa lalu masih terus dihantui oleh mereka yang tetap menikmati pembebasan dari hukuman (impunity) dan terus gentayangan dengan bebasnya.

Korban pelanggaran HAM itu tak hanya berlangsung pada 1998 serta Semanggi I dan II, juga sebelumnya kasus penculikan atau penghilangan paksa atas sejumlah aktivis 1997-1998, peristiwa penyerbuan Kantor PDI pada 27 Juli 1996, Marsinah (1993), hingga awal rezim Soeharto dalam kasus 1965-1966.

Para korban bukan saja dihantam oleh pelanggaran HAM berat, tetapi juga diperlakukan secara keji sebagai korban kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) atau genosida politik maupun bentuk kejahatan politik lainnya.

Pemerintah pascareformasi lebih terkesan hanya menimbun kasus atau impunitas sehingga selalu ditandai dengan kegagalan dalam menyelesaikannya secara terhormat. Dan, memang, tak pernah seorang pun yang paling bertanggung jawab diajukan ke muka pengadilan.

Pengadilan HAM ad hoc ataupun permanen memang telah digelar, tetapi dijalankan hanya untuk menuai akhir yang buruk—langgengnya impunitas—seperti dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur (1999) dan Abepura (2000). Mereka yang paling bertanggung jawab tetap saja bebas berkeliaran.

Begitu juga kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir (2004). Pengadilan hanya mampu menghukum Pollycarpus Budi Priyanto. Selebihnya, hanya Muchdi Pr yang sempat ditahan beberapa bulan, tetapi tetap saja diputus bebas.

Nasib para korban yang masih tak berujung adalah penghilangan paksa. Hingga kini mereka yang hilang belum juga ditemukan. Di manakah mereka berada? Apakah masih hidup atau telah meninggal atau dibunuh? Belasan tahun keluarga korban dibiarkan hidup dalam pertanyaan, tetapi juga tak pernah dijawab oleh aparat yang berwenang.

Dengan menimbun kasus-kasus pelanggaran dan kejahatan itu, para korban dan keluarga mereka seperti ”menunggu godot”, menanti sesuatu yang tak mungkin, yang hanya memperpanjang kepedihan.

Niat menyelesaikan

Memang benar, pemerintah sekarang tak terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat, kejahatan serius (serious crimes), dan kejahatan politik lainnya pada masa lalu. Namun, masalahnya, para korban atau keluarga mereka harus menanggung derita hingga kini tanpa penyelesaian.

Pemerintah tak pantas bersikap tidak peduli atas masa lalu yang kelam dengan terus-menerus menimbun kasus yang semakin menimbulkan banyak kekecewaan. Sebaliknya, patut ditunjukkan niat baik (political will) untuk menyelesaikan agar satu demi satu kasus dapat diakhiri. Ini adalah bagian tanggung jawab pemerintahan pascareformasi

Niat menyelesaikan itu dapat dipandang sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah sekarang yang menikmati buah reformasi, baik dari mereka yang telah meninggal dan hilang maupun yang menderita cacat dan masih hidup, tetapi masih terus memendam kenangan yang menyakitkan.

Penyelesaian itu bisa saja dilakukan tanpa melalui proses hukum, melainkan ditempuh secara politik dan moral, mengingat hukum selama ini tidak mampu menjawab penyelesaian soal. Hal ini untuk mempercepat proses pencapaian kepastian bagi korban dan keluarganya.

Pemerintah dapat mengakui kesalahan masa lalu dan mendamaikan para korban dan keluarga mereka dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM, kejahatan serius, dan kejahatan politik.

Dalam penyelesaian itu, pemerintah bisa membentuk satuan tugas untuk mencari solusi atas para korban dan keluarga mereka, termasuk kemungkinan kompensasi. Dengan demikian, timbunan masa lalu yang menyakitkan ini dapat diakhiri kendati pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab tak menunjukkan keberanian mereka sedikit pun.

Niat baik dan prakarsa itu penting diambil agar politik dan moral bangsa kita menjadi lebih baik karena mampu menyelesaikan persoalan masa lalu secara lebih terhormat sehingga dapat pelajaran berharga bagi generasi masa kini dan yang akan datang.

sumber

0 Response to "Menimbun Impunitas...."

Post a Comment

Powered by Blogger