| Metro TV | Lampung Post | Borneo News | Yayasan Sukma | Kick Andy Home Advertisiment * Home * Polhukam * Ekonomi & Bisnis * Olahr

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Tim pengacara tersangka dugaan suap terkait kasus ikan arwana Komjen Susno Duadji akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5). Praperadilan ini untuk mempermasalahkan penangkapan tiba-tiba yang dilakukan tim independen kepada Susno.

Hal ini diungkapkan salah satu pengacara Susno, M Assegaf, melalui pesan singkatnya kepada Mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (12/5). Tim pengacara telah melakukan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kemungkinan Susno ditahan. Selain akan mengajukan praperadilan, tim pengacara dan istri Susno juga telah mengirim surat ke Ibu Negara Ani Yudhoyono, kemarin.

Susno resmi ditahan. Susno ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak dikeluarkan surat penangkapan, Senin (10/5). Susno diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari mantan pengacara Gayus H Tambunan, Haposan Hutagalung, melalui Sjahril Djohan. Namun, Susno tidak bersedia mengajukan penangguhan penahanan karena masih mempermasalahkan bukti yang diduga tidak kuat.

Pengacara Susno menjelaskan penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menjadikan mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangbiakan ikan arwana di Pekanbaru, Riau. Sebab, saksi yang diajukan hanya berasal dari Sjahril Djohan.

sumber

0 Response to "| Metro TV | Lampung Post | Borneo News | Yayasan Sukma | Kick Andy Home Advertisiment * Home * Polhukam * Ekonomi & Bisnis * Olahr"

Post a Comment

Powered by Blogger