Pagi Ini Susno Daftarkan Praperadilan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Tim kuasa hukum tersangka korupsi Komjen Susno Duadji akan mendaftarkan gugatan praperadilan mengenai penetapan penahanan terhadap kliennya. Gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti kami daftarkan pukul 10.00," ucap kuasa hukum Susno, M Assegaf, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2010).

Assegaf mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan pertemuan di suatu tempat sebelum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa saja kuasa hukum yang akan mendaftarkan.

Tolak pemeriksaan

Assegaf menambahkan, kliennya tetap menolak diperiksa sebagai tersangka oleh tim independen jika hari ini ada jadwal pemeriksaan. Salah satu alasan penolakan karena Susno tidak diperbolehkan membaca berita acara pemeriksaan para saksi yang menuduh dia menerima uang suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.

"Apa sih masalahnya enggak boleh baca? Pak Susno ingin tahu apa yang dijadikan dasar menjeratnya. Jadi Pak Susno tak bersedia untuk diperiksa," ucapnya.

Seperti diberitakan, mantan Kepala Polda Jawa Barat itu telah resmi ditahan oleh institusinya sendiri kemarin. Dia dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut pihak Polri, Susno menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sehingga layak untuk ditahan.

sumber

0 Response to "Pagi Ini Susno Daftarkan Praperadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger