Patrialis: Susno Boleh Minta Perlindungan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menyatakan siapapun diperbolehkan meminta perlindungan hukum, termasuk eks Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji.

"Orang itu dibolehkan. Jangan dilarang meminta perlindungan hukum. Sejauh apa memintanya tentu harus dipelajari," ujar Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/5).

Menurut Patrialis, kalau berkenaan dengan proses pemeriksaan di Kepolisian, Pemerintah tidak bisa ikut campur. Sebab, polisi diberikan hak-hak sesuai undang-undang untuk melakukan tugas.

"Ketika ada ditemukan melanggar HAM dikaji. Selama berjalan baik kita hargai tugas di Kepolisian secara profesional," imbuhnya.

Menurut dia, sekarang belum ada proses upaya perlindungan kepada Susno. Ini karena, kata dia, Susno masih dalam proses.

"Beliau orang pasti berjiwa besar, karena orang besar ini tidak mungkin tidak patuh. Biarkan proses hukum berjalan baik tanpa pengaruh siapapun juga dari pemerintah," tandas Patrialis.

sumber

0 Response to "Patrialis: Susno Boleh Minta Perlindungan"

Post a Comment

Powered by Blogger