PATRIALIS: UU DAN NEGARA JAMIN PERLINDUNGAN HUKUM WNI

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham ) Patrialis Akbar mengatakan, setiap orang sebagai warga negara Indonesia (WNI) termasuk keluarga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji dapat meminta perlindungan hukum kemana saja termasuk kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono.

“Hal itu merupakan hak, dan pemerintah tidak bisa melarangnya dan itu dijamin oleh UU dan negara. Namun demikian, kami akan mempelajari perlindungan hukum yang bagaimana yang diminta tersebut,” katanya sebelum Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (12/5).
Sedangkan berkenaan proses pemeriksaan adalah kewenangan Polri, dan pemerintah atau siapa pun tidak boleh ikut campur. Kalau ikut campur nanti dikatakan intervensi.
Menurut UU, Polri diberikan hak melakukan proses pemeriksaan, kalau nanti dalam proses pemeriksaan ditemukan ada hal yang melanggar HAM baru dikaji, tapi kalau berjalan sesuai prosedur dan baik, maka semua pihak harus menghargai tugas pihak kepolisian secara profesional.
Kalau orang berada dalam posisi sebagai saksi, berlaku perlindungan saksi sejauh yang berkenaan dengan saksi. Kalau berada sebagai tersangka prosesnya berbeda lagi, sedangkan dengan kasus Susno Duaji belum ada perlindungan hukum, karena masih dalam proses.
“Dalam kasus Susno Duaji ini, saya yakin Susno sebagai perwira tinggi cukup paham dan berjiwa besar menghadapi masalah ini, dan tidak mungkin beliau tidak patuh dengan proses yang sedang berjalan,” katanya.
Untuk itu, biarlah masalah tersebut berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada intervensi dari manapun, termasuk dari pemerintah mendorong atau tidak mendorong, karena hal itu tidak boleh, katanya.
Sementara terkait dengan Susno Duaji sebagai saksi kunci berbagai masalah, yang perlu dilindungi, menurutnya, Polri yang lebih tahu alasannya dan langkah apa yang perlu diambil.
‘Kalau kita selalu ikut campur dalam proses pemeriksaan di Polri, malah dikuatirkan proses pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Patrialais.
Apalagi bila semua perkara diberlakukan seperti itu, semua pemeriksaan bisa tidak berjalan dengan baik dan ini akan mengganggu tugas Polri dan hal itu akan menimbulkan preseden buruk bagi tugas kepolisian ke depan .

sumber

0 Response to "PATRIALIS: UU DAN NEGARA JAMIN PERLINDUNGAN HUKUM WNI"

Post a Comment

Powered by Blogger