Penahanan Terhadap Susno Dinilai Prematur

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

foto

Penahanan terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji terlalu dini dengan bukti dan keterangan saksi yang masih prematur. Penahanan juga terburu-buru dan berlebihan mengingat selama ini Susno cukup kooperatif kepada penyidik.

Penilaian itu diberikan Setara Institute, dengan ketuanya Hendardi, dalam siaran pers yang diterima Rabu (12/5). “Setara Institute mendukung Mabes Polri dalam upaya penegakan hukum, namun tentunya dengan bersikap transparan kepada publik,” bunyi siaran itu.

Setara Institute berpendapat kalau Mabes Polri perlu melakukan komunikasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang proses hukum terhadap bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu. Perhatian dari publik terhadap kasus ini sangat tinggi.

Susno memang bukan sosok yang 100 peren bersih tapi Mabes Polri, menurut Setara, harus tetap melihat bahwa Susno-lah yang membuka perkara mafia hukum di lingkungan Mabes Polri. “Langkah penahanan hanya semakin memperlihatkan bahwa reformasi Polri jalan di tempat.”

Meski begitu, langkah balik gugatan praperadilan yang sejatinya diajukan tim kuasa hukum Susno siang ini atas penangkapan dan penahanan kliennya itu dianggap belum cukup oleh Serikat Pengacara Rakyat. Dalam siaran pers di hari yang sama, juru bicara Serikat, Habiburokhman, menyatakan, Susno semestinya juga mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pasal-pasal yang mengatur penangkapan dan penahanan dalam kitab itu yang pada kasus Susno dan kasus-kasus lain dijadikan senjata ampuh bagi tim penyidik untuk bertindak subyektif,” tutur Habiburokhman.

KUHAP, menurut Serikat Pengacara Rakyat, sama sekali tidak memberikan batasan untuk apa yang dimaksud dengan 'bukti permulaan yang cukup' sebagai satu diantara dua syarat dilakukannya penangkapan. “Jika melihat ketentuan dalam KUHAP yang mengatur syarat sahnya penangkapan maka hampir tidak ada celah bagi Susno Duadji untuk memenangkan gugatan praperadilan-nya kepada Mabes Polri,” kata Habiburokhman lagi.

sumber

0 Response to "Penahanan Terhadap Susno Dinilai Prematur"

Post a Comment

Powered by Blogger