Penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dalam kasus Arwana disayangkan. Mestinya, Mabes Polri lebih mendahulukan penuntasan dugaan berbagai

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Tim kuasa hukum Komjen Susno Duadji menyiapkan strategi guna menyikapi kemungkinan tim independen menahan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, Selasa (11/5) ini. Strategi yang disiapkan antara lain praperadilan dan tindakan nonyuridisial.

"Mungkin kami akan mengajukan praperadilan. Selain itu, kami juga akan menulis surat untuk meminta perhatian ke sana kemari. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang pernah mengatakan akan memberi perlindungan ke Pak Susno. Juga ke Komnas HAM, saat Pak Susno menghadap kemarin, menjanjikan hal yang sama. Ini kan tindakan nonyudisial," ujar salah satu pengacara Susno, M Assegaf ketika dihubungi Mediaindonesia.com, Jakarta, Selasa (11/5).

Susno resmi menjadi tersangka terkait kasus pertikaian investasi pembudidayaan ikan arwana di Pekanbaru, Riau. Susno diduga menerima suap atau grativikasi dari mantan pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan sebesar Rp500 juta. Tim independen pun telah mengeluarkan surat penangkapan sejak pukul 16.30 Senin (10/5). Sejak itu, Susno harus menginap di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Status ditahan atau tidaknya Susno akan ditentukan setelah 1x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

"Setelah itu ada dua kemungkinan yang dilakukan polisi. Pertama, tidak akan meneruskan status penangkapan atau kedua, ditindaklanjuti dengan surat perintah penahanan. Itu yang bakal terjadi. Kita tentu punya alasan untuk menyikapi peristiwa kemarin itu dalam bentuk praperadilan. Siang ini tim pengacara akan melakukan koordinasi," jelasnya.

Assegaf mengatakan tidak ada alasan untuk menahan Susno. Selama ini Susno dinilai kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik tim independen.

Menurut dia, dasar penahanan yang menyebutkan Susno dikhawatirkan akan menyulitkan pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, tidak layak diterapkan kepada seorang jenderal bintang tiga. "Tidak mungkin seorang Susno melarikan diri atau sulitkan pemeriksaan," tukasnya.

sumber

0 Response to "Penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dalam kasus Arwana disayangkan. Mestinya, Mabes Polri lebih mendahulukan penuntasan dugaan berbagai"

Post a Comment

Powered by Blogger