Pengacara Susno Pertanyakan Status Sjahril Djohan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

foto

Langkah polisi menetapkan Komisaris Jenderal Susno Duadji, sebagai tersangka dipertanyakan. Sebab, penetapan Susno ini hanya didasarkan pada pengakuan Sjahril Djohan yang menyebut Susno menerima suap Rp 500 juta dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

"Tapi kenapa sampai sekarang Sjahril belum ditetapkan sebagai tersangka, kan dia mengaku memberi uang ke Susno," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Selasa (11/5).

Selain itu, tim pengacara juga mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Susno sebagai tersangka. "Tidak ada bukti yang menunjukan Susno melanggar pidana."

Senin kemarin, polisi menetapkan Susno sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Susno. Polisi pun kemarin menerbitkan surat penangkapan. Namun hingga kemarin malam Susno menolak meneken semua surat yang dikeluarkan Mabes Polri.

Ari menilai tim independen Polri tidak lagi bekerja secara independen. Karenanya Susno menolak pemeriksaan apapun status dirinya dalam pemeriksaan itu. "Penolakan itu sampai pemeriksaan adil dan sesuai prosedur," ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang melakukan rapat mengenai kasus yang menjerat Susno. Mereka berniat mengajukan praperadilan penangkapan kliennya.

Kepala Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Zulkarnain, sekitar pukul 10.00 WIB, Susno akan kembali diperiksa, "Sebagai tersangka."

sumber

0 Response to "Pengacara Susno Pertanyakan Status Sjahril Djohan"

Post a Comment

Powered by Blogger