"SJ Masih Mampu Pengaruhi Proses Hukum"

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Pengacara Susno Duadji, Ari Yusuf Amir ,menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan Sjahril Djohan. Menurut dia, keterangan itu belum cukup dijadikan dasar untuk menjadikan Susno sebagai tersangka.

"Kalau memang benar Sjahril Djohan mengatakan memberikan suap kepada Pak Susno, kenapa sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Arwana," kata Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Selasa 11 Mei 2010.

"Bayangkan seorang Sjahril Djohan yang berstatus tersangka juga masih mampu mempengaruhi proses penegakan hukum," katanya.

Dia mengatakan, tim pengacara Susno tengah mempersiapkan berkas-berkas gugatan pra peradilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena menurut dia, tidak ada cukup bukti untuk penetapan itu. "Sedang menyiapkan pra peradilan secepatnya diajukan," kata dia.

Susno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia arwana PT Salmah Arwana Lestari, Riau. Susno dituduh telah menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara dalam kasus ini melalui Sjahril Djohan. Sejak sore kemarin, status Susno tengah ditangkap dalam waktu 1 X 24 jam sebelum penyidik memutuskan akan melakukan penahanan atau tidak kepada Susno.

Susno pun menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia dikabarkan tidak bersedia menandatangani berkas-berkas dalam pemeriksaan. Sehingga, penyidik membuatkan Berita Acara penolakan Susno tersebut.

sumber

0 Response to ""SJ Masih Mampu Pengaruhi Proses Hukum""

Post a Comment

Powered by Blogger