Susno Ogah Diperiksa, Proses Terus Jalan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, proses berkas perkara mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji terus berlanjut sekalipun jenderal bintang tiga tersebut menolak diperiksa pada Selasa (11/5/2010) ini.

"Kalau ada aksi menolak, silakan. Tapi proses berkas perkara tetap berlanjut," ujar Bambang kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/5/2010), usai menghadiri peringatan puncak Hari Pendidikan Nasional.

Seperti diwartakan, status Susno terkait kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari di Rumbai, Riau, ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebagai tersangka, penyidik berhak memeriksa Susno selama 1 x 24 jam. Namun, Susno menolak diperiksa pada hari ini. Kuasa hukum Susno mengatakan, peningkatan status mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri dari saksi menjadi tersangka terlalu terburu-buru.

"Penyidik terlalu cepat menetapkan Susno sebagai tersangka," ujar salah seorang kuasa hukum Susno, Tjoetjoe S Hernanto, kemarin, kepada Kompas.com di Jakarta. Dikatakan Tjoetjoe, bukti awal yang digunakan penyidik masih belum cukup.

"Penyidik hanya berpegang pada pengakuan Sjahril Djohan bahwa Susno menerima sejumlah uang. Apakah ada yang melihat bahwa Sjahrial memberikan uang atau Susno menerima uang?" kata Tjoetjoe.

Menurut Tjoetjoe, penyidik seharusnya mengembangkan kasus ini dan menghadirkan saksi-saksi lainnya.

sumber

0 Response to "Susno Ogah Diperiksa, Proses Terus Jalan"

Post a Comment

Powered by Blogger