Dua Menteri Beda Pendapat Soal Ariel-Luna

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu II berbeda pendapat soal beredarnya video seks yang pelakunya berwajah mirip Ariel "Peterpan", Luna Maya, dan Cut Tari. Jika Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin bahwa pembuat dan penyebar video porno itu harus dijerat dengan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), sedang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amelia Sari Gumelar justru sebaliknya.

Menteri Linda Gumelar menilai pelaku video seks tidak bisa dijerat UU Pornografi. Hal itu dikarenakan UU Pornografi tidak mengatur ihwal kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum.

Dalam UU Pornografi, menurutnya lebih dititikberatkan pada soal siapa yang menggandakan dan menyiarkannya. Sementara untuk pelaku perlu diteliti apakah memang ada motif tertentu di balik perbuatan tersebut.

"Yang jadi masalah apakah itu penggunaan pribadi saja, karena memang UU Pornografi tak mengatur kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2010.

Jadi, kasus ini tergantung niatnya, apakah dibuat untuk kepentingan sendiri atau memang untuk diedarkan ke publik. Karena itu, Linda menilai perlu penyelidikan lebih lanjut. "Apa konteksnya itu yang paling penting. Tapi kita prihatin sekali. Ini menyangkut masalah moral. Masyarakat juga harus memberikan hukuman moral kepada yang melakukannya," ia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Tifatul menegaskan bahwa baik para pelaku dalam video seks itu maupun pihak yang mendistribusikannya dapat dijerat berdasarkan pasal 27 ayat 1 UU ITE dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara.

sumber

0 Response to "Dua Menteri Beda Pendapat Soal Ariel-Luna"

Post a Comment

Powered by Blogger