Jika Terbukti, Ariel, Luna & Tari Bisa Dipenjara 6 Tahun

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Video porno dengan bintang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dinilai meresahkan masyarakat. Jika terbukti, ketiganya bisa dipenjara 6 tahun.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Demikian bunyi dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut bisa menjerat pelaku pembuat dan pengedar video porno.

"Saya minta polisi segera mengusut kasus ini, saya juga meminta diterapkan hukuman yang maksimum supaya menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi & Informatika ditemui dalam acara konferensi internasional kesiapan pemanfaataan IPv 6 di Hotel Padma, Jl Padma Kuta, Bali, Rabu (9/6/2010).

Mengingat video tersebut sudah dibuat sejak tahun 2006, Tifatul menyebutkan bahwa pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Siapapun yang melakukan hal tersebut sudah melanggar norma kesusilaan.

"Kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, internet harus digunakan untuk hal-hal positif, ada UU yang harus ditaati," jelas Tifatul.

sumber

0 Response to "Jika Terbukti, Ariel, Luna & Tari Bisa Dipenjara 6 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger