Kader Parpol di KPU Bisa Jamin Independensi

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Media : Internet
Website : http://www.suarakarya-online.c...
Tanggal : Wednesday, June 02, 2010
Penulis : Tri H
Tone : Neutral

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang diharapkan independen dan mandiri yang tidak dapat dipengaruhi lembaga mana pun. Karena itu, KPU tidak boleh berpihak, serta mampu mengutamakan proses penyelenggaraan pemilu yang adil dan menghargai hak setiap warga negara.

Menurut anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, perlu adanya sistem pemilu yang efektif dan memiliki kontrol yang kuat sehingga dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Sistem kontrol yang efektif harus dapat dibangun karena itu adalah sumber legitimasi terhadap pemilu sehingga nantinya pun mampu melahirkan suatu pemerintahan yang baik," katanya di Jakarta, Selasa (1/6).

Menyangkut adanya perdebatan mengenai unsur-unsur personil KPU jika berasal dari partai politik dapat mengurangi independensi pemilu, dia tidak sependapat. Sebab, menurut dia, berdasarkan pengalaman yang selama ini dalam menjalankan proses demokrasi, tidak ada jaminan pemilu berjalan jujur dan adil jika personil penyelenggara sepenuhnya berasal dari kalangan profesional.

Bahkan, dia menambahkan, jika KPU hanya dipaksakan berasal dari kalangan independen saja, maka secara tidak langsung telah melanggar hak asasi manusia. Yang terpenting, ujar dia, setiap personil nantinya benar-benar mampu menyelenggarakan pemilu secara baik.

"Karena itu perlu dilakukan seleksi, siapa yang punya integritas, punya kemampuan dan pengetahuan dalam bidang pemilu itulah yang nanti kita pilih sebagai orang yang menyelenggarakan pemilu. Baik dari kalangan partai politik ataupun profesional," katanya.

Menurut Arif, orang-orang yang berasal dari parpol juga tidak otomatis dapat duduk menjadi anggota KPU. Mereka tetap harus melakukan seleksi yang dilakukan panitia seleksi.

"Belum tentu anggota partai itu mendaftar juga lolos, harus ada tim seleksi yang independen dan bukan berasal dari partai," ujar Arif.

UU Pemilu

Dia berharap, paket undang-undang politik yang menyangkut penyelenggaraan pemilu dapat segera diselesaikan DPR dan pemerintah secara simultan dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Hal itu sebagai upaya menyempurnakan perundang-undangan sehingga mampu disesuaikan dengan situasi dan objektif.

"Mudah-mudahan dalam waktu dua tahun sebelum Pemilu 2014, perundang-undangan tentang pemilu itu sudah bisa diselesaikan dan itu bisa menjadi titik tolak untuk berlangsungnya pemilihan umum yang demokratik, adil dan melahirkan kepemimpinan dan pemerintahan yang juga demokratik," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) yang berlangsung saat ini, Arif menilai, telah terjadi fenomena semakin kuatnya primodialismen untuk tingkat lokal. Kondisi tersebut terlihat dari adanya sejumlah calon kepala daerah yang merupakan kerabat dari incumbent (petahan) di daerah yang bersangkutan.

"Salah satu ekses yang banyak diperkirakan dan sekarang terjadi adalah pengelolaan kebijakan otonomi daerah yang tidak tuntas. Itulah yang menyebabkan apa yang saya sebut sebagai tumbuh berkembangya primodialisme di tingkat lokal yang cukup kuat," katanya.

0 Response to "Kader Parpol di KPU Bisa Jamin Independensi"

Post a Comment

Powered by Blogger