Menkominfo: Ariel, Luna dan Cut Tary Bisa Dijerat UU ITE

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

DENPASAR -Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan, bila terbukti membuat dan mengedarkan video mesum Ariel, Luna Maya, Cut Tari sbisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE 11 2008. Ancaman hukuman untuk pelanggaran kesusilaan di internet itu maksimal 6 tahun penjara.

"Jadi hukumannya mesti berat dengan pasal yang berlapis mulai dari UU ITE, KUHP dan UU yang lain. Jangan sampai ada toleransi" kata Tifatul Sembiring usai membuka Konferensi Internasional Kesiapan Pemanfaatan IPv6 di Denpasar, Bali

Tifatul mengaku telah banyak menerima keluhan setelah beredarnya video mesum itu. Bahkan sampai ada usulan untuk menghidupkan kembali Rancangan Peraturan Multimedia (RPM) yang selama ini banyak ditentang.

Sementara itu mengenai pemblokiran situs yang memuat video mesum itu, menurutnya, sulit dilakukan. Sebab penayangan buka hanya pada satu situs tetapi sudah dilink dengan situs yang lain. “Ibarat kanker sudah stadium 4,” tegasnya. Kasus ini berbeda dengan kasus lomba kartun nabi Muhammad di Facebook yang sangat mudah diblokir karena hanya ditayangkan di satu akun saja.

Bagaimana kalau Ariel, Luna dan Cu Tari bukanlah pengedarnya dan mereka hanya membuat untuk dokumentasi pribadi?. Tifatul enggan menjawab. “Kompetensi saya khan sebatas soal penggunaan teknologi komunikasinya,” kelitnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sambil tersenyum lebar.


sumber

0 Response to "Menkominfo: Ariel, Luna dan Cut Tary Bisa Dijerat UU ITE"

Post a Comment

Powered by Blogger