Pegawai Negeri dan Kepala Desa Jadi Juru Kampanye di Pilkada Mojokerto

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Media : Internet
Website : http://www.tempointeraktif.com...
Tanggal : Wednesday, June 02, 2010
Penulis : MUHAMMAD TAUFIK
Tone : Neutral

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mencatat sejumlah pelanggaran administratif dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati kabupaten setempat.

Misalnya, ditemukan seorang kepala desa menjadi juru kampanye salah satu calon dan kampanye yang tidak memberitahu polisi, kata Kepala Panwas Kabupaten itu, Bambang Wahyu Adi, Rabu (2/6).

Dua kasus itu ditemukan Panitia Pengawas tingkat kecamatan dan desa di wilayah kerja mereka. Hanya saya, data lengkap pelanggaran yang tercatat itu baru sebatas laporan, belum sampai pada pemberkasan. Pelanggaran dilakukan dua calon, yakni nomor urut satu Musthofa Kamal Pasa-Choirunnisa, dan pasangan incumbent dengan nomor urut dua, Suwandi-Wahyudi Iswanto.

Untuk kampanye yang melibatkan pegawai negeri, Panwas akan membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Sanksi bagi pegawai negeri itu diserahkan sepenuhnya kepada pemkab dan inspektorat. Adapun kampanye calon yang tak mengantongi surat rekomendas ini, Panwas akan merekomendasikanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian.

Ia menambahkan, pelanggaran banyak dilakukan pada tahap kampanye pertama, kedua, dan ketiga. Dari empat kesempatan kampanye bagi dua calon itu, hanya sekali kegiatanya mengantongi izin SPPT. Mestinya, saat ditemukan pelanggaran itu pelaksanaan kampanye tak boleh diteruskan. Nyatanya, kampanye tetap dilakukan hingga selesai.

Selain itu, Panwas juga menemukan banyak pemasangan atribut kampanye yang dipaku di pepohonan pinggir jalan. Pemasangan itu jelas merusak estetika kota, sehingga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Karena itu, panwas langsung membredel atribut ketika menemukan atribut yang semrawut, menempel di pepohonan.

Bambang belum bisa menyebut data kasus pelanggaran yang masuk sejak awal pelaksanaan tahapan pemilukada karena pemberkasan belum tuntas. Beberapa kasus sudah masuk, namun beberapa lagi belum. Dia, tidak bisa mengungkapkan data pelanggaran itu sebelum semua tuntas dilakukan.Data kami masih berserakan, pemberkasan belum lengkap. Nanti saja setelah kampanye baru selesai, kilahnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, kabupaten setempat, Heru Effendi mengatakan, sampai saat ini panwas belum mengirim surat rekomendasi ke kantor Komisi. Karena itu, KPU belum bisa memberikan sanksi atas pelanggaran yang disebut Panwas.Kalau soal SPPT itu kewenangan polisi, kalau soal PNS yang terlibat itu kewenangan pemkab, terang dia.

0 Response to "Pegawai Negeri dan Kepala Desa Jadi Juru Kampanye di Pilkada Mojokerto"

Post a Comment

Powered by Blogger