Pelaku Video Porno Terancam Denda Rp 12 Miliar

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ito Sumardi akan memanggil para aktor video porno yang diduga mirip dengan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Bahkan, menurut Ito, Bareskrim sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ketiga aktor tersebut.

"Ya, untuk video porno yang beredar, Bareskrim telah mengirim surat pemanggilan ke pihak-pihak yang terkait. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi gambarnya, apa betul itu mereka atau bukan," Kabareskrim Ito Sumardi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/6).

Ito menegaskan, surat panggilan telah dilayangkan pada Selasa (8/6) malam. Namun, dia tidak menyebutkan secara tegas nama-nama yang akan dipanggil. Dia juga belum menyebutkan jadwal pemanggilan artis video mesum tersebut. "Yang terlibat di situlah," kata dia saat ditanya apakah artis yang dipanggil itu Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.

Menurut dia, video ini telah menjadi sorotan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Bareskrim mulai mengusut kasus tindakan pornografi. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki beredarnya sejumlah video mesum seseorang yang diduga vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel. Orang yang diduga Ariel, dalam video itu, merekam sendiri adegan mesum dengan lawan mainnya.

Ito menjelaskan sang aktor dan perekam dapat terancam hukuman penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda serta denda maksimal Rp6 miliar. "Jadi tidak main-main," kata Ito menegaskan.

0 Response to "Pelaku Video Porno Terancam Denda Rp 12 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger