Pemeriksaan Tersangka PMUK Ditangguhkan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Media : Internet
Website : http://www.surabayapost.co.id/...
Tanggal : Wednesday, June 02, 2010
Penulis : FAZ
Tone : Neutral

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangguhkan pemeriksaan salah satu tersangka dugaan penyelewengan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Tani Tebu Rakyat di Dinas Perkebunan Jatim senilai lebih Rp 25 miliar lebih, Wahyu Teguh Wiyono. Sebab Wahyu saat ini tengah mengikuti pemilihan bupati Situbondo yang akan digelar 22 Juni mendatang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Muhammad Anwar menegaskan penangguhan tersangka ini sifatnya hanya sementara.

Sesuai dengan instruksi Kejagung, pemeriksaan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus ini untuk sementara ditangguhkan, ujar Anwar, dikonfirmasi Rabu (2/6) pagi tadi.

Dijelaskan Anwar penangguhan ini bertujuan supaya langkah hukum tidak ditunggangi kepentingan lawan politik tersangka.

Anwar kembali menegaskan Kejati tidak menghentikan proses penyidikan, namun hanya menangguhkan. Kita tidak ingin proses hukum yang berjalan justru berubah jadi fitnah bagi penyidik kejaksaan, ujar Anwar.

Seperti diketahui, Wahyu Teguh Wiyono ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka dugaan penyelewengan dana PMUK senilai lebih Rp 25 miliar lebih. Dua tersangka lainnya Makmun Rosyad (Ketua KUB Rosan Kencana) dan Rini Sukriswati, Ketua Tim Teknis PMUK yang kini menjabat sebagai Kepada Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.

Penetapan ini memunculkan kesan politis karena Wahyu Teguh Wiyono merupakan salah satu calon bupati dalam Pilkada Situbondo yang bakal digelar 22 Juni mendatang. Wahyu Teguh Wiyono maju berpasangan dengan Samlawi Madjid. Ia didukung oleh dua partai utama, yakni Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Tentang kemungkinan modus penyelewengan dana PMUK digunakan untuk kepentingan pencalonan, Anwar mengaku tidak mau menanggapinya.

Kita sekarang sedang mendalami dan fokus dalam dugaan penyelewengan dana PMUK saja, ujar Anwar.

Status Wahyu Teguh Wiyono saat ini masih mengambang. Penetapannya sebagai salah satu calon kemungkinan bakal terganjal dengan kasus dugaan korupsi dana PMUK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo sendiri menunggu keterangan dari pihak Kejati terkait kasus yang membelit Wahyu Teguh.

KPU Situbondo tidak serta-merta mencoret pencalonannya meski ia sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, pencalonan bisa dibatalkan.

Kejati Jatim sendiri meminta KPU Situbondo untuk langsung datang ke gedung Kejati terkait dengan permintaan keterangan status Wahyu Teguh Wiyono. Silakan datang kemari kalau memang membutuhkan keterangan, ujar Anwar.

Kuasa hukum KUB Rosan Kencana yang sementara ini menjadi kuasa hukum tersangka Makmun Rosyad dan Wahyu Teguh Wiyono, Bob Sadino mengaku belum tahu soal penangguhan kliennya itu. Saya malah belum tahu soal penangguhan itu, ujar Sadino.

Dia hanya menjelaskan ditangguhkan atau tidak, kasus ini tetap saja bakal memengaruhi pencalonan Wahyu Teguh Wiyono. Tapi itu persoalan politik kita tak mau masuk ke sana, ujarnya.

Sekedar diketahui, dugaan penyelewengan terjadi 2008-2009. Saat itu Rini menjabat sebagai ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu yang bertugas mengawal pengucuran dana PMUK. Dengan jabatannya itu, Rini leluasa memanfaatkan dana hibah dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim itu.

Dia bersama Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana Makmun Rosyad dan Bendahara KUB Rosan Kencana Wahyu Teguh Wiyono mengelola dana PMUK.

Dana itu dimasukkan dalam tiga rekening berbeda KUB Rosan Kencana, yakni untuk perkebunan, koperasi, dan pabrik gula.

Selanjutnya ketiga orang tersebut mengeluarkan dana PMUK yang ada di dalam rekening KUB Rosan Kencana itu senilai Rp25.996.224.050,00 untuk membeli lahan seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendirikan pabrik gula. Meskipun uangnya sudah dikeluarkan dari rekening KUB Rosan Kencana, pabrik gula di Mojokerto itu sampai kini belum berbentuk apa pun.

0 Response to "Pemeriksaan Tersangka PMUK Ditangguhkan"

Post a Comment

Powered by Blogger