Polri Tunggu Kuasa Hukum Pelaku Video Porno

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal masih menunggu keterangan kuasa hukum dari ketiga artis; Ariel, Luna Maya dan Ariel-Cut Tari terkat kasus video porno mereka. “Semua kami panggil, dua video tiga orang,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Rabu (9/6).

Menurut Ito, penyidik unit cyber crime dan ahli teknologi informasi telah memiliki video mesum tersebut. Penyidik akan meminta keterangan dari para pelaku. ”Kita juga akan minta keterangan bagaimana asal usulnya video itu bisa keluar," kata Ito.

Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyatakan, penindakan polisi dalam kasus video porno itu ada tiga hal. Pertama, menghentikan peredaran video mesum itu, mencari pelaku penyebaran video itu, dan ketiga, memeriksa orang yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Untuk pelaku pembuatan video, polisi mengancam dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan pelaku penyebaran bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Undang-Undang Pornografi menjerat orang yang membuat rekaman atau film yg menunjukkan perbuatan porno atau senggama yang tidak pada semestinya.”

Belum sepekan, video porno dengan pelakunya yang diduga Ariel dan Luna Maya dengan Ariel dan Cut Tari menghebohkan masyarakat. Sejak beredarnya video tersebut, ketiga artis tersebut menghilang sehingga sulit dikonfirmasi. Luna Maya tak tampil lagi sebagai presenter acara 'Dahsyat', Cut Tari dan Ariel telepon selulernya tak bisa dihubungi.

0 Response to "Polri Tunggu Kuasa Hukum Pelaku Video Porno"

Post a Comment

Powered by Blogger