Tifatul: Ariel, Luna, Tari dapat dipenjara 6 Tahun

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Menkominfo Tifatul Sembiring menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian adegan porno yang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dapat dijerat dengan UU ITE 11/2008 pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurutnya, aturan itu memuat larangan pendistribusian konten pornografi di Internet dengan ancaman hukuman. “Kalau mereka-mereka yang ada di dalam film itu terbukti sebagai pelakunya, dari pembuatan sampai penyebarannya, harus dihukum berat,” ujar Tifatul, Jakarta, Rabu (9/6).

Menurutnya, polisi harus segera memanggil ketiga orang yang diduga tersebut, karena gambar ketiganya jelas ada dalam video tersebut. “Mulai saja periksa dari mereka bertiga. Delik ini tidak membutuhkan aduan, sebab sudah tersebar di masyarakat dan membuat resah banyak orang,” tegas Tifatul.

Tifatul juga mengingatkan agar para pengguna internet tidak gegabah memposting gambar-gambar seronok atau konten negatif. Sebab hal ini termasuk kategori pelanggaran hukum.

“Saya mengimbau semua pihak, agar menggunakan internet untuk hal-hal yang positif dan edukatif, dan tidak untuk distribusi atau akses konten negatif. Orangtua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi, sebab dapat merusak moral generasi muda kita,” imbuhnya.

sumber

0 Response to "Tifatul: Ariel, Luna, Tari dapat dipenjara 6 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger