Jenderal Dua Istri Lolos, Susno Ditahan

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Kendati tidak kaget mendengar penahanan Susno Duadji, pihak keluarganya mengaku kecewa berat dengan penahanan jenderal polisi bintang tiga itu oleh korps-nya sendiri.

Keluarga dan pengacara Susno menduga penahanan yang dilakukan pada Senin (10/5) sore itu sudah diskenario sebelumnya. Sebab, dasar penahanan hanya keterangan saksi-saksi tanpa menunjukkan alat bukti yang dianggap logis.

Selain itu, peningkatan status Susno dari saksi menjadi tersangka dianggap tergesa-gesa. Semestinya, kasus mafia pajak Rp 28 miliar oleh Gayus Tambunan yang melibatkan dua jenderal bintang satu di Mabes Polri dan dibongkar Susno sejak awal, didahulukan proses hukumnya.

“Keluarga merasa diperlakukan tidak adil. Tetapi, kami tetap tegar meski diperlakukan sewenang-wenang oleh elite Polri. Ini dilakukan oleh elite Polri,” tegas kakak sepupu yang juga kuasa hukum Susno, yakni Husni Maderi, dalam jumpa pers di kediaman Susno di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (10/5) malam.

Hadir dalam jumpa pers tersebut istri Susno Duadji, yakni Herawati, dan kedua putrinya, yakni Diliana Ermaningtyas dan Indira Tantri. Selama menggelar keterangan pers, Herawati terus berzikir dengan tasbih di tangannya. Sedangkan putri sulungnya, Indira, 29, terus menangis. Mulutnya juga berkomat-kamit membaca zikir.

Husni menegaskan, tidak benar bahwa Susno menerima suap. Sebab, justru dialah yang sejak semula membongkar kasus. Husni lantas melontarkan soal adanya sejumlah oknum jenderal polisi yang beristri lebih dari satu, tapi justru tidak dijerat kode etik profesi dan aturan lainnya.

“Padahal, itu jelas-jelas melanggar kode etik dan UU Nomor 74,” kata Husni mengacu pada aturan soal larangan berpoligami bagi abdi negara. Namun, tentu saja, Husni tak menyebut nama-nama oknum jenderal yang katanya berpoligami itu.

Susno yang mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Senin (10/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah dijadikan tersangka dugaan suap kasus Arwana. Penyidik menduga Susno menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Syahril Johan dalam kasus penangkaran ikan Arwana di Pekanbaru yang terjadi tahun 2008.

Secara terpisah, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengkritik tindakan Polri menangkap Susno. Sebagaimana keluarga Susno, Bambang juga berpendapat bahwa semestinya Polri lebih dahulu menuntaskan laporan Susno soal kasus Gayus terkait keterlibatan sejumlah jenderal dalam mafia pajak, dan baru kemudian mengusut kasus Arwana.

“Jadi kalau sampai ditahan, kesan masayarakat akan melihat Polri seperti balas dendam pada Susno. Kalau melihat kasus Gayus, Susno menyebut ada dua jenderal bintang satu, dan itu tidak dilakukan apa-apa. Polri pilih kasih,” kata Bambang, Senin (10/5).

Untuk kasus Gayus, lanjut Bambang, Polri belum mengungkap siapa aktor intelektual yang membagi-bagi uang Rp 28 miliar. Belum lagi siapa tersangka yang ikut serta menikmati uang itu belum terungkap semuanya.

“Polri harus menemukan aktor intelektual dan tersangka yang menikmati uang. Baru maju ke kasus lain. Kalau cara kerja seperti sekarang ini kurang sistematis,” terangnya.

Sementara itu, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, usai mendampingi pemeriksaan Susno mengatakan bahwa penyidik mengaku telah memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Susno sebagai tersangka atas aliran dana suap itu.

Menurut Henry, Susno ditangkap atas keterangan tiga saksi bahwa jenderal polisi yang masih aktif itu telah menerima uang Rp 500 juta. Mereka adalah Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Samsul Rizal.

Namun, tim pengacara meragukan alasan penetapan Susno sebagai tersangka karena dugaan suap itu hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Lagipula, menurut dia, penetapan Susno sebagai tersangka tidak logis karena dia sendiri yang sebenarnya membongkar kasus ini. Terkait dengan penahanan itu, kata Henry, tim pengacara telah menyiapkan tuntutan praperadilan karena ada sejumlah keterangan yang tidak sinkron.

Menurut Henry, ada saksi yang menyatakan saat Susno menerima amplop cokelat dari Syahril Johan, Susno sedang memakai sarung dan menggendong cucu. Padahal, saat menerima Syahril Johan, Susno memakai pakaian rapi layaknya menerima tamu.

Kasus Arwana terjadi saat Susno menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri tahun 2008. Kasus itu melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura di Pekanbaru. Dalam hubungan bisnis ini, dua pengusaha tersebut saling lapor ke polisi karena terjadi pengingkaran.

Bareskrim Polri kemudian menduga adanya tindak penggelapan dalam kasus tersebut. Padahal, pengadilan di Singapura telah memutus kasus itu secara perdata, sehingga patut diduga ada permainan atau makelar kasus dan ada aliran dana pada petinggi Polri. Penyidik Polri lantas meminta keterangan Susno karena diduga mengetahui aliran dana ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan bahwa status Susno telah menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, Aritonang membantah bahwa penyidik telah melakukan penahanan. Yang dilakukan polisi barulah penangkapan.

“Dengan status telah tertangkap, maka Susno tidak bisa pulang dan harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 24 jam,” katanya.

Setelah pemeriksaan pada saat masa penangkapan itu, penyidik baru bisa menentukan apakah Susno ditahan atau tidak.

Malam kemarin, menurut Aritonang, Susno istirahat di Mabes Polri sambil menunggu hasil evaluasi penyidik. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kata Aritonang, penyidik telah menemukan ada unsur pidana kasus Arwana yaitu penyuapan.

Mabes Polri bersikeras penetapan Susno sebagai tersangka bukan karena adanya motif balas dendam. “Tidak ada balas dendam. Ini independen,” ujar Edward

Sekitar pukul 20.00 tadi malam, keluarga Susno berangkat ke Mabes Polri. Mereka membawakan perlengkapan pribadi untuk Susno guna menjalani hari-hari dalam ruang tahanan.

“Kita mau menengok Bapak. Kita bawakan baju, perlengkapan salat dan perlengkapan mandi,” kata Herawati, istri Susno, sebelum meninggalkan kediamannya.

Semua perlengkapan pribadi Susno Duadji itu dikemas dalam sebuah tas koper warna cokelat ukuran 50×30 cm. Herawati yang mengenakan blouse warna merah diiringi dua putri dan anak menantunya.

Rombongan keluarga berangkat menggunakan dua mobil, yakni Honda CRV warna hitam dan Honda Freed warna perak.

sumber

0 Response to "Jenderal Dua Istri Lolos, Susno Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger