"Ariel" Terancam 6 Tahun Penjara

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Kepastian mengenai pelaku video mesum mirip artis Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari masih menyisakan tanda tanya. Pihak kepolisian pun terus mengejar penyebar dan pemeran dalam video esek-esek tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, baik penyebar maupun pemeran video mesum tersebut diancam hukuman penjara 6 tahun. "Untuk pembuatnya terancam 6 tahun penjara. Kalau untuk yang menyebarkan lebih kurang sama, 6 tahun juga," ungkap Boy dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (9/6/2010).

Untuk memastikan mengenai para pemeran dalam video tersebut, polisi telah meminta keterangan saksi ahli.

Sementara itu, pihak kepolisian akan menjerat pelaku penyebaran video tersebut seusai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282aAyat 2 KUHP.

sumber

0 Response to ""Ariel" Terancam 6 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger