Air Kemasan Wajib Penuhi SNI

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com


ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.gatra.com

Date : Thursday, March 25, 2010

Url : http://www.gatra.com/2010-03-2...

Tone : Neutral


Air Kemasan Wajib Penuhi SNI Jakarta, 23 Maret 2010 00:18 Produk air minum dalam kemasan (AMDK) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai Juli 2010 guna melindungi konsumen di dalam negeri terkait masalah kandungan mineral dalam air tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rembang Kayo, di Jakarta, Senin (22/3), menjelaskan bahwa sesuai ketentuan SNI wajib nomor 01.3553.2006 tertanggal 3 Januari 2010, AMDK yang beredar di Indonesia harus tercantum label kandungan atau jenis air minum pasarkan itu. "Mulai Juli 2010, setiap produk AMDK wajib mencantumkan label yang berisi keterangan tentang produk mereka, apakah tergolong produk air mineral atau produk air demineral (tidak mengandung mineral)," ujarnya. Rembang mengatakan, kalangan produsen AMDK yang tergabung dalam Aspadin siap memenuhi ketentuan tersebut, karena ia yakin seluruh produk air mineral yang diproduksi anggota Aspadin adalah air mineral yang bebas logam berat dan telah melalui proses penyaringan sesuai standar. "Saya menjamin air mineral dalam kemasan yang diproduksi anggota Aspadin diambil dari sumber air tanah bukan dari air permukaan," ujarnya. Pemberlakuan SNI, lanjut Rembang, dapat menghapus kerancuan konsumen atas maraknya peredaran AMDK yang tidak mengandung mineral. Sementara, menurut Ketua Umum Aspadin Hendro Baruno, dengan SNI wajib yang mengharuskan produsen AMDK mencantumkan label kandungan air, konsumen akan bisa membedakan kategori produk air mineral dengan air yang tidak mengandung mineral (demineral). "Saat ini banyak beredar produk AMDK yang disebut sebagai air RO (reverse osmosis), air oksigen, dan air hexagonal," ujarnya. Menurutnya, banyak konsumen belum mengetahui bahwa produk tersebut tidak bersumber dari mata air mineral, melainkan air biasa yang bersumber dari air permukaan dan mengalami proses penambahan partikel-partikel tertentu, termasuk penambahan oksigen dalam air. Padahal, lanjutnya, dari hasil kajian sejumlah pakar menyebutkan bahwa daya tahan oksigen yang ditambahkan dalam air hanya bisa bertahan maksimal 14 hari setelah air dikemas. "Saya khawatir konsumen hanya membeli air saja tanpa dapat khasiatnya. Tapi kalau beli air mineral, kandungannya tidak mungkin hilang karena mineralnya larut dalam air," kata Hendro. Hal senada juga dikemukakan Sustainable Development Director PT Tirta Investama (Danone Aqua), Yann Brault, yang menyatakan bahwa setiap produk botol kemasan yang terbuat dari plastik itu memiliki pori-pori, sehingga tidak memungkinkan zat oksigen bisa bertahan lama di dalam kemasan. Berdasarkan data Aspadin, pada tahun lalu tingkat konsumsi AMDK di Indonesia mencapai 45 liter perkapita pertahun dengan total konsumsi sebesar 12,8 miliar liter atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 11,5 miliar liter. Tahun 2010, Aspadin memperkirakan konsumsi AMDK mencapai 13,7 miliar liter.

0 Response to "Air Kemasan Wajib Penuhi SNI"

Post a Comment

Powered by Blogger