Klaim Penggugat Dinilai Ngawur

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com


ARTICLE CLIPPINGS

Media : www.jpnn.com

Date : Wednesday, June 02, 2010

Url : http://www.jpnn.com/index.php?...

Tone : Neutral


Giliran KPU Asahan memberikan tanggapan atas materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Asahan yang diajukan pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis. Melalui kuasa hukumnya, Mahmuddin Sitorus dkk, KPU Asahan menilai, klaim penggugat yang menyatakan diri sebagai pemenang dengan meraih 123.529 suara, adalah klaim yang mengada-ngada.

"Karena pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon. Penambahan jumlah suara dari pelimpahan suara pasangan nomor urut 1,4, dan 7, tidak punya dasar hukum," ujar Mahmuddin Sitorus di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (1/6).

Kuasa hukum KPU Asahan itu mempertanyakan, sangat tidak masuk akal jika serta merta pemilih ketiga pasangan itu diklaim sebagai suara penggugat. Sementara, mengenai pencalonan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dimana Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif, dijelaskan bahwa Rachmad sudah melampirkan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika nantinya terpilih sebagai pemenang. Menurut kubu KPU Asahan, hal itu cukup karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai syarat pendaftaran calon.

Jika ada UU lain,yakni UU kepolisian, yang mengatur lain, lanjutnya, maka KPU Asahan tetap mendasarkan keputusanya pada UU yang mengatur tentang pemilukada, sebagai UU lex specialis. Dibantah pula mengenai tudingan penggugat bahwa KPU Asahan tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan dukungan pasangan Syahlan Idris-Mansur Marpaung dan Irwan Zaeni-M Rito. "PPK sudah melakukan verifikasi faktual," tandas tim kuasa hukum KPU Asahan.

Tanggapan KPU Asahan seirama dengan tanggapan kubu pihak terkait, yakni pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya, yang menunjuk kuasa hukum Achsan Nasution dan Nur Alamsyah dkk. Dibeberkan, proses pilkada sudah berjalan lancar dan demokratis. Taufan Gama malah dipuji-puji, sebagai sosok yang berhasil saat menjadi wakil bupati Asahan dan mendapatkan sejumlah penghargaan. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan masyarakat Asahan, dikatakan sangat berharap Taufan menjadi bupati, terbukti memenangkan pemilukada dalam satu putaran.

Dalam persidangan kemarin, pihak pemohon menghadirkan 9 saksi, sedang KPU Asahan menyiapkan 11 saksi.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana Senin (31/5), pasangan calon Bambang-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suara. Pasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas. Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suara. Jika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suara. Sedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara. Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.


0 Response to "Klaim Penggugat Dinilai Ngawur"

Post a Comment

Powered by Blogger