proses finalisasi RUU OJK pekan depan

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com


ARTICLE CLIPPINGS

Media : Sinar Harapan

Date : Wednesday, March 24, 2010

Page : 13

Tone : Neutral

Position : Center

Section : Bursa & Keuangan


Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) saat ini berusaha mempercepat pemba­hasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam rancangan sementara menjelang finalisasi, badan independen tersebut nantinya akan merujuk seper­ti yang diamanatkan UU BI Nomor 2 Tahun 2004, Pasal 34.

Ketua Tim penyusun Draf RUU OJK Fuad Rahmany mengatakan, sampai saat ini draf sementara sudah selesai disusun dan tinggal membutuhkan finalisasi saja.

"Rapat panitia antarde­partemen (PAD) yang membahas finalisasi draf RUU OJK akan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM, akan berlangsung pekan depan," kata Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bape­pam-LK) di kantornya, Jakarta, Senin (22/3).

Setelah rapat finalisasi tersebut dilaksanakan, draf sesuai rencana akan segera diserahkan secara khusus ke kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan UU lainnya. Draf ke­mudian segera diteruskan ke Sekretaris Negara untuk diserahkan ke Presiden yang selanjutkan akan menerbitkan amanat presiden untuk segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sejauh ini draf tersebut berisi 46 pasal, namun masih bisa berubah saat proses finalisasi atau dalam pembahasan dengan DPR. Pembahasan dengan DPR sendiri akan diagendakan sesuai program leglisasi nasional (prolegnas-red)," papar Fuad.

Kepala Biro Perundang-­undangan dan Bantuan Hukum Bapeparn-LK Robinson Simbolon menambahkan, aturan mengenai OJK sudah masuk dalam Program Legis­lasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 sehingga baik pemerintah maupun BI optimistis aturan mengenai badan regulator yang akan mengawasi perbankan, lembaga keuangan nonbank dan pasar modal tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sesuai amanat UU BI.

Kendati sudah final, baik Fuad maupun Robinson masih enggan mengungkapkan poin-poin yang termaktub dalam draf tersebut.

Robinson hanya mene­gaskan aturan dibuat sesuai dengan Pasal 34 Undang­-undang Bank Indonesia. Artinya, tugas pengawasan bank yang selama ini dipegang BI akan beralih ke OJK.

Otoritas Baru

Setelah OJK terbentuk, nantinya ada satu forum yang dibentuk oleh BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK, dan Kementerian Keuangan untuk koordinasi.

"Soal moneter berdiri sendiri, pengawasan bank di OJK juga berdiri sendiri, tetapi setiap saat BI ambil keputusan mesti bertanya dulu, walaupun itu soal moneter. Misalnya ada bank yang mendadak butuh Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dulu BI bisa langsung injeksi, sekarang harus diperiksa dulu," imbuh Robinson.

Otoritas baru tersebut juga akan terdiri dari dewan komisioner, di mana terdapat pengawas bank, pengawas lembaga keuangan nonbank dan pengawas pasar modal, serta didukung oleh forum stabilitas sistem keuangan sebagai wadah koordinasi OJK dengan BI, Depkeu, termasuk dengan LPS.

Supaya BI tetap menda­patkan informasi mengenai kondisi bank yang dibutuhkannya, BI tetap akan berkoordinasi dengan OJK. Caranya, Bank Indonesia menempatkan pejabat yang juga menjadi anggota OJK. (cr-7)


0 Response to "proses finalisasi RUU OJK pekan depan"

Post a Comment

Powered by Blogger