Jenderal Susno Menolak Diperiksa

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menolak menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin. Sedianya, Susno akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Kuasa hukum Susno, Hendri Yosodiningrat, menjelaskan, Susno dijerat sebagai terperiksa atau tersangka sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Hendri, kedua peraturan itu selain mengikat internal Polri juga mengikat eksternal antara lain saksi, ahli, serta pendamping. "Sehingga peraturan itu tidak dapat dikatakan sebagai peratutan internal Polri," ucap dia, Jumat (26/3/2010), ketika keluar dari Gedung TNCC.

Susno bersama tim kuasa hukumnya hanya sekitar 1 jam berada di dalam Gedung TNCC.

Karena itu, lanjut Hendri, sesuai dengan pasal 45, 46, 47, 48 UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 25 peraturan Presiden No 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, kedua peraturan itu harus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditempatkan dalam lembar negara.

"Tanpa diundangkan oleh Menteri terkait maka peraturan itu dinyatakan belum berlaku. Pemeriksaan hari ini tidak jadi dilanjutkan. Terperiksa (Susno) keberatan menjalani pemeriksaan karena peraturan pemeriksaan yang digunakan yang dianggap oleh terperiksa tidak tuntas," tambah dia.

Seperti diberitakan, agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan lanjutan. Mantan Kabareskrim telah menjalani pemeriksaan sebelumnya hari Senin (22/3/2010). Saat itu, Susno baru dimintai klarifikasi terkait pernyataan dia di berbagai media masa yang menyebutkan dugaan adanya mafia kasus di Mabes Polri.

sumber

0 Response to "Jenderal Susno Menolak Diperiksa"

Post a Comment

Powered by Blogger