SUSNO DITANGKAP POLRI BANTAH BALAS DENDAM;BONGKAR KASUS LEBIH BESAR

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ditahan oleh Mabes Polri. Sebelumnya Susno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Arwana di Pekanbaru Riau.
Kepastian penahanan Susno tersebut dikatakan oleh pengacaranya Muhammad Assegaf kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin (10/5). ”Setelah meneliti dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, kemudian disodori surat perintah untuk dilakukan penahanan terhadap Jenderal Susno,” ungkapnya.
Menurutnya, Susno merasa terjebak. Sebab selama ini sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua sebagai saksi. ”Kita tim penasihat hukum, setelah selesai pemeriksaan tidak melihat adanya tanda-tanda Pak Susno akan ditahan,” ujarnya.
Tetapi, saat Assegaf keluar dari gedung pemeriksaan di Bareskrim, mendapat SMS dari tim pengacara yang masih mendampingi Susno di dalam. ”Pukul 17.00, ketika tim penasihat hukum keluar sama sekali tidak melihat ada tanda-tanda Pak Susno akan dilakukan penahanan. Jadi saya melihat dan mengatakan kepada teman-teman wartawan saya pergi dahulu. Ketika bergerak berangkat, teman-teman
di atas sampaikan kepada saya setelah pemeriksaan langsung disodorkan surat penahanan,” bebernya.
Assegaf menilai alasan penahanan Susno terlalu dicari-cari. ”Tadi, saat pemeriksaan Pak Susno hanya menjawab pertanyaan sebagai saksi. Kemudian, ini dijadikan tersangka,” sesalnya.
Sebelumnya, Susno ketika mendatangi Mabes Polri dan didampingi para pengacaranya menegaskan, kedatangannya demi menjaga nama baik institusi kepolisian. ”Jika saya tidak datang justru merusak nama baik Polri, keluar arogansi Polri,” katanya .
Dengan mengenakan seragam polisi lengkap, Susno tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.05. Dia didampingi oleh beberapa pengacaranya, di antaranya Henry Yosodiningrat, M Assegaf, dan Efran Helmi Juni.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan yang kedua, setelah sebelumnya, pada 6 Mei yang lalu Susno tidak memenuhi panggilan. Waktu itu Susno mangkir karena menganggap terdapat kejanggalan dalam surat pemanggilannya, yaitu tidak dicantumkannya nama tersangka dalam perkara itu.
Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, jika pada akhirnya Susno dijadikan tersangka dalam kasus ini, itu bukan rekayasa. Karena, penyidik telah bekerja dengan profesional. ”Jangan kalau dijadikan tersangka nanti dibilang rekayasa. Kalau dijadikan tersangka itu karena ada bukti dan keterangan saksi,” katanya.
Dijelaskan, status Susno telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Mantan Kabareskrim itu juga sudah disodori surat penangkapan namun belum ditahan. ”Status Pak Susno sekarang tersangka dan ditangkap,” jelasnya.
Edward mengatakan, penyidik masih memiliki 1 x 24 jam untuk mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Susno atau tidak. ”Jadi Pak Susno tidak diperbolehkan pulang,” katanya.
Soal rencana pihak Susno Duadji mengancam akan mempraperadilankan Polri jika ditangkap? Edward mengatakan Mabes Polri mempersilakannya. ”Oh silakan saja, kalau memang mau. Hal itu dibenarkan karena memang ada saluran praperadilan,” katanya.
Namun ditegaskan, keputusan yang diambil oleh tim penyidik Mabes Polri tersebut bukan karena adanya motif balas dendam. Penetapan tersangka Susno dalam kasus penyuapan dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari vs mitranya itu independen. ”Tidak ada balas dendam. Independen,” tegas Edward.
Sementara itu, penetapan sebagai tersangka yang disusul penahanan terhadap Susno mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Fachri Hamzah juga memprotes aksi penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Fachri menganggap, penahanan Susno akan melanggengkan praktik busuk yang bersarang di institusi kepolisian maupun institusi lainnya. Ia juga menilai, apa yang dipertontonkan Polri membuat mereka yang berniat mengungkap kebobrokan akan berpikir dua kali untuk melakukannya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap, penahanan terhadap Susno Duadji penuh keganjilan. Apa yang dilakukan Polri, menurutnya, merupakan bentuk penzaliman dari sejumlah elite di Mabes Polri yang selama ini menganggap mantan Kabareskrim itu sebagai musuhnya. ”Ini juga berarti kriminalisasi terhadap Susno Duadji telah berhasil dilakukan oleh elite Polri,” ujarnya.

Sumber

0 Response to "SUSNO DITANGKAP POLRI BANTAH BALAS DENDAM;BONGKAR KASUS LEBIH BESAR"

Post a Comment

Powered by Blogger