Komisi Hukum DPR Kunjungi Susno

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, siang ini mendatangi Badan Reserse dan Kriminal. Mereka adalah Ahmad Yani dan Aditya Arifin dari PPP, Bukhori dari PKS, Fahri Hamzah, dan Aditya Moha. "Kami datang untuk bertemu Susno terkait dengan keputusan Dewan di rapat panja hari ini," kata Fahri, Selasa (11/5).

Namun Fahri menolak mengatakan materi yang akan dibicarakan dengan Susno. "Nanti saja, kami masuk dulu," ujarnya.

Pagi tadi, Komisi Hukum menggelar rapat internal yang membahas penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Susno. Rapat menyimpulkan, sebagai orang yang mengungkapkan adanya makelar kasus mestinya Susno tak seharusnya ditangkap.

Kemarin Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno dituduh telah menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara dalam kasus ini melalui Sjahril Djohan. Penyidik menangkap Susno selama 1x24 jam sebelum menetapkan apakah Susno ditahan atau tidak.

Namun hingga sekarang Susno masih menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Alasannya, penyidik menetapkan status hukum Susno tanpa ada alat bukti, hanya pernyataan Sjahril Djohan yang mengaku memberi uang ke Susno.

sumber

0 Response to "Komisi Hukum DPR Kunjungi Susno"

Post a Comment

Powered by Blogger