Penahanan Susno ilegal

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Komnas HAM menyayangkan keputusan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Komnasmencurigai proses penahanan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias ilegal.

”Pak Susno kan telah mengadukan kasusnya ke Komnas HAM, kami datang sebagai tindak lanjut, ternyata Pak Susno telah diputuskan untuk ditahan. Kami menyayangkan proses ini, sepertinya proses ini tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdham Hasim.

Hal tersebut, menurut dia, karena untuk penahanan alasan objektif tidak terpenuhi. ”Pak Susno tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menggugat
Di sisi lain, Susno Duadji, terus melakukan perlawanan. Setelah menolak menandatangani BAP (berkas acara pemeriksaan), Rabu (12/5) pagi tadi, Susno menggugat praperadilan Polri. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

”Pukul 10.00 WIB (pagi tadi) kami mendaftarkannya ke PN Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat.

Henry menuturkan gugatan praperadilan itu ditujukan ke Polri, atas dasar tak menyebutkan alasan penetapan tersangka dengan jelas. Hal tersebut menurut Henry tak pantas dilakukan instansi Polri.

”Tidak ada penandatanganan berita acara penangkapan dan penahanan. Beliau (Susno) juga menolak diperiksa sebagai tersangka, karena ditetapkan tersangka itu sebagai apa,” tandasnya.

Anggota tim kuasa hukum Efran Helmi Juni mengatakan, sebagai dasar upaya hukum gugatan praperadilan itu, pihaknya menjadikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan Susno, yang telah diterimanya sebagai objek gugatan bahwa dua surat itu tidak memenuhi apa yang disyaratkan UU.

”Inilah suatu bentuk somasi tim kuasa hukum pada Mabes Polri terhadap tindakan yang dilakukan tanpa mengindahkan apa yang dimaksud UU”, ujar Efran.

Kata dia, tidak ada pilihan lain, surat tersebut memang harus dijadikan sebagai poin penting dan bahan untuk kemudian diperiksa bersama dalam persidangan gugatan praperadilan di PN Jaksel nanti.

Dari analisanya, masih menurut Efran, alasan penahanan kliennya yang berdasarkan keterangan saksi yang terlibat dalam kasus Arwana, bukanlah hal yang masuk akal.

”Kita pun bertanya, apa yang menjadi dasar menaikkan status Susno menjadi tersangka? Sementara penyidik tidak bisa menunjukkan bukti lain kecuali berdasarkan keterangan saksi saja,” ulasnya lagi.

Sementara dalam konteks hukum acara pidana, kata Efran, bahwa keterangan saksi mau berapa pun jumlahnya tetap saja mempunyai satu nilai kesaksian. ”Ini yang akan dipertanyakan, apakah ada bukti lain selain keterangan saksi yang bisa menempatkan Susno sebagai tersangka?”.

Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman menyatakan, langkah praperadilan Susno diprediksi akan sia-sia, karena Polri sudah memenuhi segala syarat sahnya penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

sumber

0 Response to "Penahanan Susno ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger