'Ariel' Dkk Bukan Korban, Dapat Dijerat UU Antipornografi

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Masyarakat dinilai telah menjadi korban atas beredarnya video mesum yang diperankan oleh orang mirip Ariel dan Luna Maya maupun Cut Tari. Untuk itu, para pemain dalam video tersebut dapat dikenai UU Antipornografi.

"Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," ujar pengacara Elsa Syarief, ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/6/2010).

Menurut Elsa, pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 itu mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.

Elsa mengakui ada kelemahan dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Namun, ia meminta masyarakat tidak terkecoh dengan penafsiran pasal itu.

"Jangan kita terkecoh dengan penjelasan pasal 4 ayat 1. Ini kan ada diskriminasi. Jangan pelaku dinyatakan korban. Justru masyarakat jadi korban dengan perbuatan dia yang tidak senonoh ini," jelas Elsa.

Sementara dalam pasal 21, tambah Elsa, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu. Namun, tanpa harus menunggu laporan, polisi dapat mengambil tindakan secepatnya terhadap para bintang dalam video tersebut.

"Polisi harus langsung ambil tindakan tanpa menunggu pelapor, itu bukan delik aduan," tegasnya.

sumber

0 Response to "'Ariel' Dkk Bukan Korban, Dapat Dijerat UU Antipornografi"

Post a Comment

Powered by Blogger