Eks Ketua Pansus RUU Pornografi: Pria Mirip Ariel Bisa Dijerat Pidana

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Mantan Ketua Pansus UU Pornografi DPR Balkan Kaplale yakin pria mirip Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya bisa dijerat pidana. Dalam UU Pornografi diatur hukuman pidana bagi yang membuatnya.

"Ya bisa dijerat, itu otomatis, berdasarkan UU Pornografi," kata Balkan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (10/6/2010).

Dia menegaskan, lewat UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, para pemain video porno itu bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 4 dan pasal 30.

"Ya setelah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), tentu harus dilaksanakan," tutupnya.

sumber

0 Response to "Eks Ketua Pansus RUU Pornografi: Pria Mirip Ariel Bisa Dijerat Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger