Polri Belum Tentukan Status Hukum Ariel

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

foto

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan pihaknya belum menetapkan status para pelaku video mesum. "Dilihat dulu prosesnya nanti," kata Bambang sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kamis (10/06).

Hendarso mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses. Mabes Polri sebelumnya telah mengirim surat penggilan untuk Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Kapolri mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah ketiga pelaku tersebut bisa dijerat undang-undang pornografi. "Dimitai keterangannya dulu.," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memanggil orang-orang yang terlibat dalam video mesum orang yang diduga penyanyi Nazril Irham atau Ariel "Peterpan", Luna Maya, dan Cut Tari. Surat pemanggilan sudah dikirim Rabu (9/6).

sumber

0 Response to "Polri Belum Tentukan Status Hukum Ariel"

Post a Comment

Powered by Blogger