Farhat Abbas Laporkan Luna Maya dan Ariel ke Polda Metro

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Video mesum yang diduga dilakukan pasangan artis, Luna Maya dan Ariel, mengusik Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum, Farhat Abbas. Setelah video tersebut beredar luas dan dengan mudah diunduh di internet, Farhat Abbas pun melaporkan Luna dan Ariel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Mereka harus dipenjara karena melanggar norma agama dan undang-undang," kata Farhat Abbas kepada ANTARA, Senin (7/6) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus, Farhat melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Farhat juga mendesak penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan video hubungan intim itu dengan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi juga tengah menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan kedua artis itu. Namun, ia mengakui, polisi cukup kesulitan mengejar si penyebar video karena pelaku bisa saja berada di luar negeri. "Selain itu, dunia maya itu tidak ada batasnya," tutur Boy.

Video asusila yang diduga merupakan pasangan artis tersebut awalnya beredar melalui sejumlah jejaring sosial. Ada dua video yang beredar, dengan masing-masing berdurasi 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.

sumber

0 Response to "Farhat Abbas Laporkan Luna Maya dan Ariel ke Polda Metro"

Post a Comment

Powered by Blogger