Jaksa Agung PK Kasus Bibit Chandra

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengatakan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara Chandra dan juga Bibit S Rianto tidak sah, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum peninjauan kembali. Kejaksaan Agung berketetapan mempertahankan SKPP yang telah dikeluarkan sesuai dengan koridor hukum.

"Kejaksaan Agung akan mengambil langkah upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur pada Pasal 263 Huruf C KUHP," ujar Hendarman seusai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6/2010).

Jadi, lanjut Hendarman, Kejaksaan tidak akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan putusan majelis hakim yang memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan, Hendarman enggan mengelaborasinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan rahasia dapur jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Agung sebenarnya bisa membatalkan kasus tersebut demi kepentingan umum melalui langkah deponeering. Namun, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak mengambil opsi tersebut dengan alasan konsisten dengan pilihannya untuk menghentikan melalui SKPP dan demi asas kesamaan di muka hukum.

sumber

0 Response to "Jaksa Agung PK Kasus Bibit Chandra"

Post a Comment

Powered by Blogger