Kalau Chandra-Bibit Deponeering, Anggodo Juga

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Kejagung lebih memilih untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas SKPP Chandra-Bibit ketimbang Deponeering (menyampingkan perkara demi kepentingan umum). Sebab, kalau dideponeering maka kasus Anggodo Widjojo juga harus dideponeering.

"Perkara Anggodo yang didakwa melakukan penyuapan pimpinan KPK, sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, maka apabila perkara Chandra-Bibit dideponeering, sedangkan Anggodo tidak, maka bertentangan dengan asas equality before the law," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, alasan kenapa PK yang diambil, karena sudah sejak awal KPK mengambil langkah SKPP atas kasus Chandra-Bibit.

"Sejak awal kejaksaan mengambil sikap menghentikan perkara dengan opsi SKPP, maka apabila sikap kejaksaan berubah berati kejaksaan tidak memiliki suatu sikap dalam penghentian perkara itu. Karena opsi SKPP dan deponeering adalah dua opsi yang berbeda, jadi kalau sudah pilih SKPP ya terus," terangnya.

sumber

0 Response to "Kalau Chandra-Bibit Deponeering, Anggodo Juga"

Post a Comment

Powered by Blogger