Hendarman Yakin Pertimbangan Hakim Salah

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com



Jaksa Agung Hendarman Supandji meyakini putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kasus Bibit dan Chandra tidak sah diambil dengan pertimbangan yang salah. Hal tersebut yang menjadi alasan Kejaksaan untuk melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

"Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur pada Pasal 263 huruf C KUHP," ujar Hendarman dalam jumpa pers di Kantor Presiden usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (10/6/2010).

Ketika ditanya apa yang dimaksud dengan putusan majelis hakim yang memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan, Hendarman menolak untuk menjelaskannya lebih lanjut. Menurutnya hal tersebut merupakan rahasia dapur jaksa penuntut umum. "Saya sudah melihat putusan hakim dan saya yakin hakim menggunakan pertinbangan yang salah," tegas Hendarman.

Kejaksaan Agung sebenarnya bisa membatalkan kasus tersebut demi kepentingan umum melalui langkah deponeering. Namun, Jaksa Agung menegaskan pihaknya tidak mengambil opsi tersebut dengan alasan konsisten dengan pilihannya untuk menghentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan demi azas kesamaan di muka hukum.

sumber

0 Response to "Hendarman Yakin Pertimbangan Hakim Salah"

Post a Comment

Powered by Blogger