Mitsui Disuruh Bayar Rp 118 M
Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com
Media : Internet
Website : http://www.rmexpose.com/detail...
Tanggal : Monday, May 31, 2010
Penulis : Dwi
Tone : Neutral
Produsen sekaligus pemberi lisensi produk ikan sarden kalengan ternama dengan merek dagang Botan (PT Mitsui cs) bakal diancam ganti rugi Rp 118 miliar (materiil Rp 18 miliar dan immateriil Rp 100 miliar) oleh bekas partner-nya PT Mitora.
Hal tersebut didapat setelah Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari perusahaan konsultasi bisnis ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Mitsui.
Kami menolak eksepsi kopetensi absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kata Hakim Ketua Syahrial Shidik, saat membacakan putusannya di Jakarta, kemarin.
Gugatan ini berujung pada tuntutan materiil Rp 18 miliar dan imateriil Rp 100 miliar PT Bali Maya Permai, PT Maya Muncar, Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd dan PT Indomas.
Kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Perai dan PT Maya Muncar sejak tanggal 1 November 2007. Mitora memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya Packing License agreement dan Exclusive Distributor Agreement.
Tetapi rupanya menurut pihak Mitora, Mitsui tidak mau meneken perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan.
Seolah-olah kita dibuat tidak menyelesaikan apa yang sudah dikerjakan. Padahal Mitsui telah diam-diam menelikung, kata kuasa hukum Mitora Cunsulting Ervin Lubis.
Ervin menilai Mitsui mempraktikan cara-cara bisnis yang tidak mengedepankan etika. General Manager Foodstuff Division PT Mitsui M Yanagida ketika didatangi di kantornya Gedung Menara BCA Lantai 52, tidak bersedia memberikan komentar.Yanagida San lagi meeting, kata Ita, Sekertarisnya.
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com
Media : Internet
Website : http://www.rmexpose.com/detail...
Tanggal : Monday, May 31, 2010
Penulis : Dwi
Tone : Neutral
Produsen sekaligus pemberi lisensi produk ikan sarden kalengan ternama dengan merek dagang Botan (PT Mitsui cs) bakal diancam ganti rugi Rp 118 miliar (materiil Rp 18 miliar dan immateriil Rp 100 miliar) oleh bekas partner-nya PT Mitora.
Hal tersebut didapat setelah Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari perusahaan konsultasi bisnis ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Mitsui.
Kami menolak eksepsi kopetensi absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kata Hakim Ketua Syahrial Shidik, saat membacakan putusannya di Jakarta, kemarin.
Gugatan ini berujung pada tuntutan materiil Rp 18 miliar dan imateriil Rp 100 miliar PT Bali Maya Permai, PT Maya Muncar, Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd dan PT Indomas.
Kasus ini bermula ketika Mitsui meminta Mitora memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Perai dan PT Maya Muncar sejak tanggal 1 November 2007. Mitora memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya Packing License agreement dan Exclusive Distributor Agreement.
Tetapi rupanya menurut pihak Mitora, Mitsui tidak mau meneken perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan.
Seolah-olah kita dibuat tidak menyelesaikan apa yang sudah dikerjakan. Padahal Mitsui telah diam-diam menelikung, kata kuasa hukum Mitora Cunsulting Ervin Lubis.
Ervin menilai Mitsui mempraktikan cara-cara bisnis yang tidak mengedepankan etika. General Manager Foodstuff Division PT Mitsui M Yanagida ketika didatangi di kantornya Gedung Menara BCA Lantai 52, tidak bersedia memberikan komentar.Yanagida San lagi meeting, kata Ita, Sekertarisnya.
0 Response to "Mitsui Disuruh Bayar Rp 118 M"
Post a Comment