Pelanggaran Pidana Mandeg

Media Monitoring Service
Cubic Centra Indonesia (CCI)
http://www.cc-indonesia.com

Media : Internet
Website : http://www.surabayapost.co.id/...
Tanggal : Wednesday, June 02, 2010
Penulis : sab
Tone : Neutral

Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Surabaya menemukan sedikitnya 22 pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung 16-29 Mei 2010. Ke-22 pelanggaran itu meliputi tujuh pelanggaran diduga pidana dan 15 pelanggaran administratif.

Ketua Panwas Pilkada Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan, saat diajukan ke aparat kepolisian khusus tujuh kasus pelanggaran pidana ternyata kurang alat bukti dan kadaluwarsa. Buntutnya, tidak bisa diteruskan ke proses hukum.

Memang tidak cukup bukti dan sudah melebihi batas ketentuan pelaporan, kata Wahyu dihubungi, Rabu (2/6) pagi.

Ia mengatakan, keputusan membatalkan proses hukum seelah Panwas berkonsultasi dengan Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya dan pihak Kejaksaan. Dalam gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polwiltabes Surabaya itu menyebut, 14 hari waktu yang dipatok untuk melengkapi berkas dan bukti terlampaui.

Tadi malam kita paparkan dan keputusannya, kalau sudah lewat batas berarti kasus itu tidak dapar diteruskan alias mandeg, terangnya.

Ketujuh pelanggaran pidana itu, ia sebutkan, antara lain politik uang, kampanye di luar jadwal, penghinaan dan perusakan alat peraga, serta penghilangan surat suara. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, telah diserahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti. Umumnya merupakan pelanggaran surat pemberitahuan atau izin kampanye.

Ditanya calon yang paling banyak melakukan pelanggaran itu, ia mengaku, pelanggaran dilakukan semua pasangan calon. Namun semuanya masih tergolong pelanggaran ringan dari aspek hukuman.

Nah, waktu di Kenjeran itu memang kita temukan bukti uang sebesar Rp 15 ribu/orang, yang diberikan kepada massa yang diberangkatkan dari salah satu calon. Tapi, bukti uang itu tidak mendukung karena tidak dilampiri bukti visual dari kasus politik uang itu, katanya.

Permintaan dukungan alat bukti yang ditolak tersebut ternyata tidak dapat dipenuhi oleh sesuai batas waktu 14 hari yang ditentukan penyidikan kepolisian. Selain itu, jika hal tersebut tidak juga terpenuhi akan berdampak pada pemberkasan yang tidak sempurna.

Saran Kejaksaan juga begitu. Kalau alat bukti kurang dan tidak terpenuhi, bahkan melewati batas waktu, maka akan kesulitan untuk menyempurnakan berkas menjadi P-21, jelas Wahyu.

Menyinggung lamanya proses pelaporan kasus pidana tersebut, Wahyu membantah, pihaknya tidak ada niatan memperlama proses hingga melebihi batas waktu. Menurutnya, proses pemberkasan hingga pengumpulan data di tingkatan Panwas juga memerlukan prosedur yang ditentukan dengan aturan.

Aturan umum di Bawaslu menyebut, jika melebihi batas 14 hari tidak segera terpenuhi berkasnya, maka dianggap kadaluarsa dan tidak bisa diteruskan. Hal itu juga tertera di PP 6/2005. Prosesnya, 7 hari masa pelaporan ke Panwas, lalu ditingkatan Panwas diproses kembali hingga ada penambahan batas 7 hari masa perbaikan, jelasnya.



Kampanye Terselubung

Tentang pelanggaran pada masa tenang (29/5-1/6), ia mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran berupa kampanye terselubung yang dilakukan salah satu tim sukses di wilayah Kecamatan Mulyosari dan Krembangan. "Bentuk kampanye terselubung itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan pengarahan pencoblosan. Namun, kami masih mengumpulkan bukti terkait hal itu, baik dari laporan saksi, masyarakat dan tim sukses," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan KPU dan aparat kepolisian untuk mengantisipasi serangan fajar dalam detik-detik menjelang pencoblosan pada 2 Juni.

0 Response to "Pelanggaran Pidana Mandeg"

Post a Comment

Powered by Blogger