30 Ribu Buruh di Bekasi Bakal Dipecat

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant,
Software-Web Develoment and Maintenance,
Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service,
Cakrajiya Ciptana (CCi)

Media : Koran Tempo

Date : Wednesday, January 27, 2010

Page : B3

Tone : Neutral

Position : Top-Left

Section : Metro


Sebanyak 30 ribu buruh yang ada di Bekasi bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun lilt Laporan ini diberikan oleh 15 perusahaan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi. Alasan pemecatan para buruh ini karena efisiensi.

Ketua Apindo Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan ke-15 perusahaan itu bergerak di beberapa bidang produksi. "Paling banyak perusahaan makanan dan minuman," kata Narmiadi kepada wartawan di Balai Patriot saat acara pengukuhan pengurus Apindo Kota Bekasi 2009-2014 kemarin.

PHK massal terhadap para buruh ini diperkirakan akan dilakukan bertahap. Pemecatan akan dilakukan mulai akhir Februari hingga Desember mendatang. Hal ini, menurut Narmiadi, dipicu oleh beberapa faktor. Antara lain tingginya biaya produksi, harga barang impor asal Cina yang lebih murah ketimbang bahan baku asal Indonesia, dan tingginya nilai Upah Minimum Kota 2010 sebesar Rp 1.115.000 per buruh. "Kemampuan pembiayaan menurun," kata Narmiadi.

Sayang, Narmiadi enggan

memberikan data nama perusahaan yang telah melaporkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja itu. Sebagai gambaran, di Kota Bekasi kini ada sekitar 800 perusahaan dengan 150 ribu buruh.

Sedangkan soal PHK di Kabupaten Bekasi, Apindo belum menerima laporan resminya. Namun, sejumlah buruh di beberapa perusahaan telah menggelar aksi demonstrasi menuntut hak-hak mereka segera dibayarkan. Sekitar 400 buruh perusahaan komponen elektronik kemarin menggelar aksi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi

Koordinator aksi, Bayu Gautama, mengatakan sejak delapan bulan lalu ratusan buruh tidak lagi menerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Besarannya variatif, berkisar Rp 22-24 ribu per bulan per orang. "Perusahaan tidak mau membayar," kata dia.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan 250 perusahaan besar di bawahnya keberatan dengan upah minimum baru. Standar upah layak di wilayah itu sebesar Rp 1.000.068 per bulan per orang. "Kami minta pemerintah dalam menetapkan nilai upah tidak terlalu tinggi," katanya.

0 Response to "30 Ribu Buruh di Bekasi Bakal Dipecat"

Post a Comment

Powered by Blogger