Hatta: Program 100 hari Selesai 100%

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant,
Software-Web Develoment and Maintenance,
Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service,
Cakrajiya Ciptana (CCi)

Media : www.detikfinance.com

Date : Tuesday, January 26, 2010

Url : http://www.detikfinance.com/re...

Tone : Neutral


Meskipun program 100 hari pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II baru berjalan 98 hari, namun pemerintah memastikan program 100 hari di sektor ekonomi dipastikan selesai 100%.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi di Ruang Grahasawala Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/1/2010).

"Dari laporan menteri-menteri bidang perekonomian, sampai hari ini program 100 hari akan selesai 100%. Semuanya sudah pada final draf," tegas Hatta.

Menurut Hatta, program 100 hari yang berupa regulasi ini memiliki 3 esensi yaitu quickwin , debottlenecking , dan pondasi strategis. Dari 51 rencana aksi, lanjut Hatta, hanya 1 yang belum selesai yaitu revitalisasi industri pupuk dan pangan.

"Yang belum itu tinggal revitalisasi industri pupuk dan pangan, tapi besok selesai," janji Hatta.

Hatta menyatakan pada rapat kali ini, pihaknya sudah menyelesaikan draf cetak biru mengenai Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Cetak biru mengenai Sislognas ini, ujar Hatta, diharapkan bisa menjadi rujukan sampai tahun 2025.

"Sudah pada final draf, Sislognas, Sistem Logistik Nasional yang sudah kita ketok menjadi final draf, rujukan sampai 2025. Ya bisa dibilang blue print," jelas Hatta.

Selain itu, Hatta mengatakan hari ini pemerintah akan menyelesaikan rancangan revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2010. "Hari ini Revisi Keppres 80 selesai, rakor kita terdahulu sudah dibahas, masih kurang sedikit," ungkap Hatta.

Sebelumnya, Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu jilid II mengklaim berhasil menuntaskan 92,16% program kerja 100 harinya, sementara DPR dan kalangan usaha mempertanyakan dasar penilaiannya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam dokumen tertulis menyebut tingkat kemajuan pencapaian target program 100 hari pemerintah di bidang ekonomi hingga hari ke-75 sudah sebesar 92,16%. Dari 19 program kerja dan 53 rencana aksi, sebanyak 12 rencana aksi (23,53%) sudah dituntaskan, sedangkan 35 rencana aksi (68,63%) masih sekitar 75%-100%, dan tinggal 4 rencana aksi yang masih di bawah 75%.

"Program kerja 100 hari akan selesai semuanya. Sekarang tinggal finishing saja mungkin," ujar Hatta pekan lalu.

Dokumen Kemenko Perekonomian mencatat empat rencana aksi yang masih di bawah 75% adalah perluasan modal lembaga pembiayaan infrastruktur, perubahan Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, penyelesaian penyediaan akses telepon di 32 provinsi mencakup 25.000 desa (Desa Berdering), dan penyusunan rencana aksi revitalisasi Industri pupuk dan gula.

Meskipun diyakini tuntas pada 100 hari, Hatta menegaskan 53 rencana aksi tersebut tidak akan langsung diberlakukan. Pasalnya butuh waktu 6 bulan untuk melakukan sosialisasi untuk benar-benar diimplementasikan.

Monitoring pelaksanaan program 100 hari bidang perekonomian hari ke 75 sebagai berikut:

Tingkat capaian kuning (50-75%):

* P12A2: Perluasan modal lembaga pembiayaan infrastruktur (Kemenkeu)

* P12A3: Perubahan Keppres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (Bappenas)

* P13A7: Penyelesaian penyediaan akses telepon di 32 provinsi mencakup 25.000 desa (desa Berdering) (Kemenkominfo)

* P26A1: Penyusunan rencana Aksi revitalisasi Industri pupuk dan gula (Kemenperin)

Tingkat capaian Hijau (75-100%):

* P11A1: review sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata ruang Kemenko Perekonomian

* P11A2: Penyempurnaan standar prosedur operasional pengaturan dan pelayanan pertanahan (mengacu pada UU No.25/2009 tentang pelayanan publik)

* P11A3 : Integrasi data dan pelayanan pertanahan nasional secara online (BPN)

* P11A4 : Pengembangan Kantor Pertanahan Bergerak (LARASITA) (BPN)

* P11A5: Penyusunan RPP tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (Kementerian Kehutanan)

* P12A1: Perubahan Perpres No.67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Bappenas)

* P12A4: Penetapan skema Co-financing bagi program pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Penciptaan ownership di daerah) serta pemerintah dan swasta/BUMN (public private partnership) (Kemenko Perekonomian)

* P13A4: Pembentukan tim penyiapan prasarana penghubung Jawa-Sumatera yang bertugas melakukan studi kelayakan (Kementerian PU)

* P13A8: Pencanangan dukungan kepada teknologi informasi dan komunikasi lokal sekaligus pemantapan program IGOS (Indonesia Go Open Source) (Kemenkominfo)

* P13A9: Peningkatan layanan transportasi bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca-konflik (Kementerian Perhubungan)

* P13A10: Dimulainya perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan dengan mengutamakan penyediaan sarana air bersih dan pabrik es oleh pemerintah serta pembenahan system rantai dingin mulai dari penyortiran di laut sampai dengan di tempat pemasarannya (Kementerian KP).

* P14A2: Perubahan PP No.36/1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (BPN)

* P14A2: Perubahan PP No.46/2002 tentang PNBP Bidang Pertanahan (BPN)

* P15A1 Pencanangan PP tentang Pertanian Pangan Skala Luas (food estate) (Kementerian Pertanian)

* P15A2 : Pencanangan food estate di Merauke (Kementerian Pertanian)

* P15A3: Pencanangan program peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pertanian dengan pemberian insentif bagi tumbuhnya industri pedesaan berbasis produk (Kementerian Pertanian)

* P16A1: Penyusunan cetak biru swasenbada pangan tahap II untuk kedelai, jagung, gula dan daging sapi (Kementerian Pertanian)

* P18A1 Penerbitan Permen ESDM tentang Harga Patokan Pembelian Listrik dari Panas Bumi (Kementerian ESDM)

* P19A2 Penuntasan reorganisasi PLN dan Pertamina (Kementerian BUMN)

* P21A1 Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif pemanfaatan renewable energy (Kementerian Keuangan)

* P22A1 Penyediaan dana penjaminan untuk KUR dalam APBN sebesar Rp 2 triliun per tahun (Kemenko Perekonomian)

* P22A2 Perubahan Peraturan Pelaksana Penyaluran KUR (Kemenko Perekonomian)

* P22A3: Perluasan akses KUR : lingkage antara perbankan besar nasional dan bank daerah (Kemen Kop dan UKM)

* P23A1: Memperluas program diklat dan pendidikan vocational bagi pelaku UKM (Kemen Kop dan UKM)

* P23A2 Perluasan One Village One Product (OVOP) (Kemen Kop dan UKM)

* P23A3 Percepatan pembangunan atau revitalisasi pasar tradisional sebanyak 90 pasar (Kemen Kop dan UKM)

* P24A1 Perubahan Peraturan tentang Upah Minimum Sektoral (Kemenakertrans)

* P25A1 Penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

* P25A2 Pengoperasian pelayanan kepelabuhanan dan kepabeanan 24 jam per hari dan 7 hari per minggu (Kementerian Perhubungan)

* P27A1 Pencanangan klaster industry berbasis pertanian, oleochemical di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Riau (Kementerian Perindustrian)

* P27A2 Pencanangan Klaster industry berbasis migas, kondesat di Jawa Timur dan Kalimantan Timur (Kementerian Perindustrian)

* P28A1 Penyusunan cetak biru transportasi multimoda sesuai dengan cetak biru sistem logistik nasional (Kementerian Perhubungan)

* P28A2 Penyusunan konsep dasar perencanaan jaringan transportasi angkutan laut dan rencana pembangunan pelabuhan (Kementerian Perhubungan)

* P28A3 Integrasi system angkutan umum missal perkotaan antar-moda, dimulai di Jakarta dengan penerapan tiket terusan kereta api dan busway (Kementerian Perhubungan)

* P29A1 Penyusunan pedoman teknis tentang keselamatan transportasi (kementerian Perhubungan).

Tingkat capaian Biru (100%):

* P13A1 Peningkatan kesehatan lingkungan berupa pembangunan sarana air minum di 1.379 lokasi/kawasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan sanitasi masyarakat di 61 lokasi (Kementerian PU)

* P13A2 Penyelesaian audit teknis untuk pengembalian dan pemastian fungsi embung, waduk, bending dan bendungan, serta jaringan irigasi secara holistic dan terintegrasi (Kementerian PU)

* P13A3 Peningkatan kapasitas jalan lintas di Sumatera dan Sulawesi sepanjang 695 km; sebagai bagian dari pembangunan jalan lintas Sumatera dan Sulawesi sepanjang 695 km; sebagai bagian dari pembangunan jalan lintas Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua sepanjang 19.370 km dalam 5 tahun (Kementerian PU).

* P13A5 Penyelesaian struktur penampang basah prasarana pengendalian Banjir kanal Timur (BKT) Jakarta sehingga dapat mengalirkan air (Kementerian PU).

* P13A6 Peningkatan tingkat hunian rusunawa yang sudah/sedang dibangun dari sekitar 40% menjadi 80% dalam 100 hari dan melakukan kaji ulang menyeluruh atas kebijakan pembangunan dan penghunian rusunawa dan rusunami (Kemenpera)

* P17A1 Pemenuhan BBM dalam negeri khususnya untuk Indonesia bagian timur (Kementerian ESDM)

* P17A2 Perencanaan pasokan gas bumi untuk keperluan domestic (Kementerian ESDM)

* P17A3 Penerbitan PP dan Peraturan Menteri ESDM tentang Pasokan Batubara dalam negeri (DMO) (Kementerian ESDM)

* P17A4 Penerbitan Perpres tentang Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tanaga Listrik 10.000 MW tahap II (Kementerian ESDM)

* P19A1 Perumusan penyelesaian permasalahan PPA di tingkat korporat PT PLN (Kementerian ESDM)

* P19A3 Pemanfaatan coal bed methane melalui penyusunan perangkat sehingga menghasilkan energy pada tahun 2011 (Kementerian ESDM)

* P20A1 Perumusan pengalihan system subsidi; BBM, pupuk dan listrik (Kemenko Perekonomian)

0 Response to "Hatta: Program 100 hari Selesai 100%"

Post a Comment

Powered by Blogger