Pemerintah Gugat Amerika Serikat Soal Rokok Kretek
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com
ARTICLE CLIPPINGS | ||
Media : Kontan | | Date : Wednesday, June 16, 2010 |
Page : 2 | | Tone : Neutral |
Position : Bottom-Left | | Section : Makro |
Tak terima produk rokok kretek Indonesia kena diskriminasi di Amerika Serikat (AS), Pemerintah Indonesia akhirnya melayangkan gugatan ke forum panel Badan Penyelesaian Sengketa Perdagangan alias Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada pekan lalu.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sebelum menggugat negeri Uwak Sam itu, Pemerintah RI telah melalui beberapa tahapan sesuai prosedur. "Kami sudah melakukan konsultasi dan menyatakan pertanyaan, sekarang sedang menunggu jawaban dari pihak AS," katanya, Selasa (15/6).
Negara kita terpaksa menggugat, Mari menuturkan, lantaran larangan impor rokok kretek oleh Amerika Serikat berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Indonesia. Namun, is menolak menyebut nilai kerugian tersebut. "Saya tidak tahu persis angkanya, yang saya ingat itu, ekspor rokok kretek kita ke Amerika Serikat sekitarUS$ 100 juta, itu sebelum dilarang," ujar Mari.
Menteri Perdagangan bilang, meski rokok kretek Indonesia dilarang masuk ke AS, Indonesia tidak akan mengambil langkah serupa terhadap barangbarang dari negara Barrack Obama terse but. Pasalnya, ada mekanisme untuk menyelesaikan sengketa perdagangan semacam itu, misalnya, mengajukan gugatan ke DSB WTO.
Menurut Mari, pelarangan itu tak lepas dari Undang Undang tentang Kontrol Tembakau yang dikeluarkan Pemerintah AS. Beleid ini mengatur larangan menjual rokok kretek ataupun rokok aromatik. Kebijakan ini berlandaskan hasil penelitian ahli kesehatan AS, bahwa rokok kretek dan aromatik ternyata lebih berbahaya bagi kesehatan ketimbang rokok'biasa.
Apalagi, rokok aromatik semisal flavour sigarete yang diberi rasa, seperti strawbery dan bublle gum, justru sangat menarik bagi anakanak dan remaja. Bahkan rokok ini bisa membuat anakanak di bawah
umur kecanduan.
Sayangnya, Mari menyatakan, justru rokok rasa mentol yang notebenenya buatan AS tidak dilarang. Padahal, selama ini rokok mentol masuk kategori rokok aromatik.
Tentu saja, diskriminasi kebijakan ini yang membuat Pemerintah Indonesia gerah dan mempertanyakan maksud dari kebijakan larangan rokok kretek beredar di AS. "Itu yang menjadi dasar kami menggugat AS," ujar Mari.
Irma Yani Nasution
0 Response to "Pemerintah Gugat Amerika Serikat Soal Rokok Kretek"
Post a Comment