Pemerintah Gugat Amerika Serikat Soal Rokok Kretek

Media Monitoring, Analysis and Tracking, Information System Consultant, Software-Web Develoment and Maintenance,Computer Network Supply and Installation, Purchasing Service
Cakrajiya Ciptana (CCi)
http://www.cc-indonesia.com


ARTICLE CLIPPINGS

Media : Kontan

Date : Wednesday, June 16, 2010

Page : 2

Tone : Neutral

Position : Bottom-Left

Section : Makro


Tak terima produk rokok kretek Indonesia kena diskriminasi di Amerika Seri­kat (AS), Pemerintah Indone­sia akhirnya melayangkan gu­gatan ke forum panel Badan Penyelesaian Sengketa Perda­gangan alias Dispute Settle­ment Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada pekan lalu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sebelum menggugat negeri Uwak Sam itu, Pemerintah RI telah melalui beberapa tahap­an sesuai prosedur. "Kami su­dah melakukan konsultasi dan menyatakan pertanyaan, sekarang sedang menunggu jawaban dari pihak AS," kata­nya, Selasa (15/6).

Negara kita terpaksa meng­gugat, Mari menuturkan, lan­taran larangan impor rokok kretek oleh Amerika Serikat berpotensi menimbulkan ke­rugian yang cukup besar bagi Indonesia. Namun, is menolak menyebut nilai kerugian ter­sebut. "Saya tidak tahu persis angkanya, yang saya ingat itu, ekspor rokok kretek kita ke Amerika Serikat sekitarUS$ 100 juta, itu sebelum dila­rang," ujar Mari.

Menteri Perdagangan bi­lang, meski rokok kretek In­donesia dilarang masuk ke AS, Indonesia tidak akan mengambil langkah serupa terhadap barangbarang dari negara Barrack Obama terse but. Pasalnya, ada mekanisme untuk menyelesaikan sengke­ta perdagangan semacam itu, misalnya, mengajukan gugat­an ke DSB WTO.

Menurut Mari, pelarangan itu tak lepas dari Undang Un­dang tentang Kontrol Temba­kau yang dikeluarkan Peme­rintah AS. Beleid ini mengatur larangan menjual rokok kre­tek ataupun rokok aromatik. Kebijakan ini berlandaskan hasil penelitian ahli kesehatan AS, bahwa rokok kretek dan aromatik ternyata lebih ber­bahaya bagi kesehatan ketim­bang rokok'biasa.

Apalagi, rokok aromatik se­misal flavour sigarete yang diberi rasa, seperti strawbery dan bublle gum, justru sangat menarik bagi anakanak dan remaja. Bahkan rokok ini bisa membuat anakanak di bawah

umur kecanduan.

Sayangnya, Mari menyata­kan, justru rokok rasa mentol yang notebenenya buatan AS tidak dilarang. Padahal, sela­ma ini rokok mentol masuk kategori rokok aromatik.

Tentu saja, diskriminasi ke­bijakan ini yang membuat Pe­merintah Indonesia gerah dan mempertanyakan maksud dari kebijakan larangan rokok kretek beredar di AS. "Itu yang menjadi dasar kami menggu­gat AS," ujar Mari.

Irma Yani Nasution


0 Response to "Pemerintah Gugat Amerika Serikat Soal Rokok Kretek"

Post a Comment

Powered by Blogger